Quote:
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap akan merazia rumah warga di empat RW di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Padahal, saat ini gugatan class action masih diproses Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Dia gugat atau nggak gugat, kalau tidak ada putusan tunda (dari PN) ya tetap dilakukan penertiban,” katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Perihal waktu penertiban, mantan bupati Belitung Timur ini menegaskan surat peringatan (SP) ke tiga telah dilayangkan, Maka, eksekusi harus segera dilaksanakan.
“SP 3 sudah sampai belum? Saya nggak hitung. Tunggu aja SP 3. Setelah SP 3, besoknya langsung bongkar,” lanjut Ahok.
Sebelumnya, Jack Jasandi, Ketua RT 05/12 Bukit Duri, mendesak aparat tidak terburu-buru dalam bertindak. Ia juga minta aparat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Bahkan ketua majelis hakim class action warga Bukit Duri, Didiek Riyono, mengimbau Pempro DKI Jakarta dan jajarannya menghentikan segala bentuk tindakan di Bukit Duri hingga gugatan selesai. RUmah mereka akan digusur karena kena proyek normalisasi Ciliwung.
SUMUR
GUSUR TERUS!!! HABISIN..!!!!