- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tertangkap Nyabu, Mantan Bupati Ogan Ilir Hanya Dituntut Rehabilitasi
TS
dhie008
Tertangkap Nyabu, Mantan Bupati Ogan Ilir Hanya Dituntut Rehabilitasi
Tertangkap Nyabu, Mantan Bupati Ogan Ilir Hanya Dituntut Rehabilitasi
PALEMBANG - Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Nofiandi (AWN), dan kedua rekannya, Faizal Roche dan Murdani, saat ini sudah memasuki masa persidangan dengan agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi dalam tuntutannya mengatakan, AWN secara sah dan meyakinkan melakukan penyahgunaan narkoba.
"Untuk itu, kami menuntut terdakwa direhab selama enam bulan dan membayar biaya perkara masing-masing Rp5000, karena melanggar Pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ursula.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Palembang Heri Yanto menambahkan, tuntutan yang diberikan berdasarkan pertimbangan sesuai dengan hasil assesmen dan rekomendasi rumah sakit.
Heri menyebut, ketiga tedakwa bukan masuk dalam jaringan (pengedar narkoba) melaikan hanya sebagai pemakai.
"Sudah kita dengarkan tuntutannya. Ketiga terdakwa dituntut enam bulan rehabilitasi. Namun tuntutan itu, nantinya akan dipertimbangkan dulu oleh hakim untuk dilakukan putusan," katanya.
TKP
ALHAMDULILLAH YAH
PALEMBANG - Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Nofiandi (AWN), dan kedua rekannya, Faizal Roche dan Murdani, saat ini sudah memasuki masa persidangan dengan agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi dalam tuntutannya mengatakan, AWN secara sah dan meyakinkan melakukan penyahgunaan narkoba.
"Untuk itu, kami menuntut terdakwa direhab selama enam bulan dan membayar biaya perkara masing-masing Rp5000, karena melanggar Pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ursula.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Palembang Heri Yanto menambahkan, tuntutan yang diberikan berdasarkan pertimbangan sesuai dengan hasil assesmen dan rekomendasi rumah sakit.
Heri menyebut, ketiga tedakwa bukan masuk dalam jaringan (pengedar narkoba) melaikan hanya sebagai pemakai.
"Sudah kita dengarkan tuntutannya. Ketiga terdakwa dituntut enam bulan rehabilitasi. Namun tuntutan itu, nantinya akan dipertimbangkan dulu oleh hakim untuk dilakukan putusan," katanya.
TKP
ALHAMDULILLAH YAH
Diubah oleh dhie008 08-09-2016 06:29
0
1.6K
31
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan