- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menkum HAM banjir kritik kembalikan status WNI Arcandra Tahar


TS
cingeling
Menkum HAM banjir kritik kembalikan status WNI Arcandra Tahar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR. Salah satu agenda yg dibahas mengenai status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan untuk meneguhkan kembali status WNI Arcandra Tahar. SK Menkum HAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar itu dikeluarkan pada 1 September 2016.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Ferddy Harris. Kebijakan pengukuhan itu didasarkan pada asas perlindungan maksimum dan asas tidak mengenai tanpa kewarganegaraan (apartride).
Yasonna menjelaskan berdasarkan aturan, pihaknya tidak bisa mencabut status WNI Arcandra. Sebabnya, apabila status WNInya dicabut, maka Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Alhasil, Yasonna mengaku bisa dipidana.
"Karena dia kehilangan WN Amerika kita stop pencabutan WNI. Kalau saya meneruskan mencabut WNI Arcandra maka saya dapat dipidana, selama 3 tahun. Aku belum siap. WN tidak boleh stateless," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
"Pejabat yang karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan dipidana 1 tahun. Saya tidak lalai," sambung dia.
Dia mengakui sempat ingin mencabut kewarganegaraan Arcandra setelah tahu dirinya memiliki paspor ganda. Namun, dari data Ditjen Imigrasi menemukan status WN AS Arcandra telah dicabut dengan keluarnya Certificate of Loss of Nationality of the US pada 12 Agustus lalu. Sementara di Indonesia, aturan soal hilangnya kewarganegaraan WNI diatur dalam PP No 27 tahun 2007.
"Beliau bener memiliki 2 paspor. Yang bersangkutan karena memiliki kewarganegaraan lain karena keinginannya, hilang kewarganegaraan. Dalam Pasal 30, tata cara kehilangan diatur oleh PP. Hukum material yang bersangkutan hilang," jelasnya.
Kemudian, Dirjen Imigrasi pun memanggil Arcandra agar proses pencabutan status WNI difasilitasi Setneg. Usai ditanya, kata Yasonna, Arcandra mengaku telah mengajukan permintaan kehilangan WN AS ke Kedubes AS. Dan secara resmi kehilangan kewarganegaraan AS tanggal 15 Agustus.
"Setelah ditanya, diproses. Ternyata yang bersangkutan mengajukan permintaan kehilangan WN AS by oat di Kedubes tanggal 12. Prosedur, itu baru sah kalau disetujui oleh Departemen of State. 3 hari kemudian keluar persetujuan DOS. certificate of loss of nasionality, approve," kata dia.
Penjelasan Yasonna soal Arcandra pun dihujani protes dari anggota dewan. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa meminta Yasonna menjelaskan secara singkat status Arcandra saat ini. Yasonna pun menjawab tidak bisa mencabut status WNI karena bisa dipidana karena membiarkan seseorang tanpa kewarganegaraan.
"Itu kan kewarganegaraan Amerika. UU kita jauh lebih penting. Kewarganegaraan sebagai WNI pernah hilang. Kalau pernah hilang Pasal 21 yang merujuk pada Pasal 9. Itu esensinya," ujar Desmond.
Senada dengan Desmond, anggota Komisi III Supratman Andi pun mencecar penjelasan Yasonna.
"Jangan terlalu teknis lah. tahun 2012 Arcandra menjadi WN AS. Tahun 2016 menjadi Menteri ESDM. Saya bertanya apa yang terjadi untuk tahun 2012 ini?" tanyanya.
Politisi PDIP itu menjawab Arcandra memang telah kehilangan status WNI sejak 2012. Dan sesuai UU, Yasonna memanggil Arcandra dan menjelaskan tata cara pencabutan status WNI-nya.
"Pasal 30, ketentuan lebih lanjut diatur oleh pemerintah. Benar secara UU kehilangan kewarganegaraan, tapi kan ada tata cara. Tata cara kita panggil, saat kita mau eksekusi kita mencabut ditemukan fakta baru," jawab Yasonna.
http://www.merdeka.com/peristiwa/men...dra-tahar.html
SEMUA BISA TERJADI DI REZIM INI

0
2.3K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan