Kaskus

News

stratovarius666Avatar border
TS
stratovarius666
Pemerintah Siap Jamin Utang PLN
Pemerintah Siap Jamin Utang PLN


Pemerintah siap memberikan penjaminan atas utang yang diambil oleh PT PLN (Persero) sebagai konsekuensi penugasan pemerintah kepada perusahaan tersebut untuk merealisasikan proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW).

Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, tidak ada target spesifik mengenai uang yang disediakan oleh kas negara untuk proyek-proyek PLN. Namun, pemerintah akan menjaga agar total kewajiban penjaminan dari APBN yang masuk dalam off-balancesheet , tetap di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).


”Ukurannya karena mereka (PLN) kan komersial sebagai konsekuensi disuruh-suruh kita jamin. Target kita jaga di bawah 3 persen. Tapi, kita juga akan menjaga agar tidak lebih 30 persen dari outstanding utang pemerintah karena sekarang sudah 27 persen,” kata Robert di Jakarta kemarin. Hingga 30 Juni 2016 total kewajiban penjaminan yang ditanggung oleh pemerintah mencapai Rp213,6 triliun.

Adapun, penjaminan tersebut masing-masing diberikan kepada PLN untuk program percepatan satu proyek listrik batu bara 10.000 MW senilai Rp87,9 triliun, program percepatan dua proyek tenaga energi baru dan terbarukan, batu bara, dan gas 10.000 MW (Rp66,9 triliun), kerja sama pemerintah-swasta (Rp42,2 triliun), dan pinjaman langsung PLN dari ADB & IBRD (Rp14,5 triliun).

Sisanya, diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk proyek sistem penyediaan air minum (Rp328 miliar), PT Hutama Karya untuk proyek jalan tol Trans-Sumatera (Rp1,7 triliun), Robert mengatakan, pemberian penjaminan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/ PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan untuk Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan dua jenis penjaminan yaitu jaminan pinjaman untuk proyek yang dibiayai sendiri atau swakelola oleh PLN dan jaminan kelayakan usaha untuk kerja sama antara PLN dan badan usaha penyedia tenaga listrik (BUPTL) melalui perjanjian jual-beli atau sewa jaringan listrik. ”Jaminan pinjaman kita jamin kepada lender bahwa kredit itu pasti didukung oleh pemerintah, sama halnya dengan jaminan kelayakan usaha atau tanpa jaminan kredit. Semua jaminan ini bersifat penuh artinya kalau terlambat bayar atau gagal bayar, pemerintah pasti takeover,” jelasnya.

Robert menyebut, PMK yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden No 4/2016 itu juga mengatur secara spesifik berbagai hal, di antaranya mitigasi risiko proyek hingga ruang lingkup proyek yang bisa diberikan penjaminan oleh pemerintah. Dia mengatakan, keputusan penjaminan akan diberikan maksimal 25 hari sejak berkas lengkap secara resmi diajukan. Di bagian lain, Robert menyebut, Kementerian Keuangan juga mendukung upaya percepatan pembangunan kilang minyak lewat PMK No 129/ PMK.08/2016.

Selain memfasilitasi lewat penjaminan dalam skema kerja sama pemerintah swasta (KPS), pemerintah juga membuka peluang lembaga internasional untuk terlibat dalam proyek kilang minyak. Robert menyebut, kilang minyak merupakan proyek besar dan kompleks sehingga membutuhkan keahlian tinggi.

http://m.okezone.com/read/2016/09/07/320/1483410/pemerintah-siap-jamin-utang-pln?utm_source=wp_bt

Cuma bisa bilang,mantab om jokowi dah....


emoticon-Stick Out Tongueencet
0
855
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan