- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terungkap, 300 Bangunan di Kemang Melanggar Aturan


TS
namima
Terungkap, 300 Bangunan di Kemang Melanggar Aturan
Quote:

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan tengah mendata bangunan di kawasan Kemang yang melanggar peruntukan dan aturan garis sempadan Kali Krukut. Sekitar 300 bangunan di Kemang tergolong melanggar dua aturan tersebut sehingga wilayah itu selalu banjir jika hujan.
Lurah Bangka, Dedih Suhanda, mengatakan banyak bangunan komersial, seperti hotel, yang melanggar karena menjadikan bantaran kali sebagai lokasi parkir dengan menyemennya. “Tembok pembatas parkiran dengan kali harus dibongkar,” katanya kepada Tempo, kemarin.
Pendataan bangunan yang melanggar mengikuti trase aliran Kali Krukut. Bangunan apa pun tidak boleh berada dalam jarak 20 meter dari pinggir kali. “Kami akan beri surat pemberitahuan sebelum dibongkar,” kata Dedih.
Kawasan mal dan apartemen Kemang Village, kata Dedih, melanggar garis sempadan sungai. Superblok yang dibangun Lippo Group itu memanfaatkan bantaran Kali Krukut dekat Jalan Antasari sebagai jalan keluar dan masuk kendaraan. Mereka lalu membangun tembok setinggi 5 meter tepat di pinggir kali.
Menurut Dedih, tembok itu juga harus dibongkar karena Pemerintah Kota dengan Balai Besar Ciliwung Cisadane akan menormalisasi Kali Krukut. Kali akan ditanggul dan dikeruk agar tak dangkal.
Dinas Tata Air juga akan menegur Kemang Village karena membelokkan aliran Kali Krukut. Annisah, warga RT 02 RW 03, Cipete Utara, menuturkan Kali Krukut di belakang rumahnya dulu tak berbelok. Akibat pembelokkan, rumahnya kini berada di bantaran kali dari 20 meter sebelumnya. Puluhan rumah di RT 01, kata Annisah, sudah digusur pengembang untuk dijadikan aliran kali baru.
Pembelokan aliran ini, kata Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendarwan, melanggar aturan dan mengganggu ekosistem. Apalagi, kata dia, Kali Krukut digunakan sebagai air baku untuk warga Jakarta yang diolah PT PAM Lyonnaise Jaya. “Kami punya peta trase Kali Krukut. Akan dicocokkan ke lapangan,” katanya.
Head of Corporate Communication Lippo Danang Kemayan Jati pernah mengatakan Kemang Village bukan bagian penyebab banjir. Lippo, kata dia, membangun tandon air seluas 1,8 hektare di bawah mal untuk menampung luapan Kali Krukut hingga 100 ribu meter kubik. “Prinsipnya kami membangun untuk mengelola lingkungan,” kata Danang.
Direktur Indonesia Water Institute Firdaus Ali mengatakan, sekecil dan sedangkal apa pun alirannya, kali atau sungai tidak boleh direkayasa, karena rekayasa mengganggu prinsip dinamika aliran secara hidrolis maupun estetika. “Kalaupun rekayasa, itu untuk restorasi atau dikembalikan ke kondisi awal. Bukan untuk mengikuti kehendak pembangunan komersial,” katanya. Pemerintah Jakarta, kata dia, harus tegas memberi sanksi kepada perekayasa aliran kali.
Selain menyasar bangunan yang melanggar garis sempadan sungai, pemerintah Jakarta mengincar bangunan yang melanggar izin peruntukan. Misalnya, rumah tinggal menjadi kafe atau kantor sehingga menyebabkan kemacetan dan banjir. Audit izin peruntukan ini dilakukan Dinas Penataan Kota. “Butuh waktu sedikit lama untuk pendataan,” kata Kepala Dinas Penataan Kota Benny Agus Chandra. “Beda dengan audit pelanggaran garis sempadan sungai yang bisa dilihat kasatmata.”
Salah satu bangunan yang melanggar izin itu adalah kantor Joop Fine Interiors di Jalan Kemang Raya. Rumah tinggal itu disewakan untuk menjadi kantor konsultan desain interior itu. Bercat hitam, kantor yang mempekerjakan 32 pegawai ini terletak tepat di pinggir Jalan Kemang Raya. Tak mudah mendapatkan konfirmasi dari sana. “Izin jadi kantor sedang diurus,” kata seorang pegawai yang menolak menyebut nama.
INDRI MAULIDAR
https://metro.tempo.co/read/news/201...langgar-aturan
gusur hokk...

Diubah oleh namima 06-09-2016 14:52
0
2K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan