- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DPR dan Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Ahok Soal UU Pilkada


TS
aghilfath
DPR dan Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Ahok Soal UU Pilkada
Spoiler for DPR dan Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Ahok Soal UU Pilkada:
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menguji materi Undang-undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), agar cuti tak diwajibkan ke petahana seperti dirinya. Namun materi upaya hukum Ahok ditentang oleh DPR dan pemerintah yang mengesahkan undang-undang.
Baik pihak pemerintahan maupun DPR, sepakat meminta MK menolak gugatan Ahok. Pandangan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (5/9/2016). Ahok mendengarkan pandangan dua pihak ini.
"Menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kekuatan hukum atau legal standing, sehingga permohonan a quo (gugatan terhadap UU Pilkada) harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata perwakilan DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco juga menyatakan poin gugatan Ahok, yakni Pasal 70 ayat 3 yang mengatur soal kewajiban cuti bagi petahana itu tidak bertentangan dengan Undang-undang. Namun DPR menyerahkan keputusan akhir kepada Majelis Hakim Konstitusi.
"Menyatakan Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Apabila majelis hakim berpendapat lain, dimohonkan keputusan seadil-adilnya," kata politisi Gerindra itu.
Kuasa Hukum Kementerian Dalam Negeri yang menjadi perwakilan pihak Pemerintahan Presiden RI, Widodo Sigit Pudjianto, meminta MK menolak permohonan Ahok.
"[IMenolak pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima[/i]," kata Widodo.
Senada dengan DPR, pemerintah juga menilai pasal yang disoroti dalam gugatan ini juga tak bertentangan dengan UUD 1945.
"Memutuskan bahwa objek permohonan diajukan para pemohon tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," kata Widodo.
DPR & Pemerintah kompak tolak gugatan
Afdolnya cuti petahana setahun, sebelum Pilkada, jadi jelas tidak menyalahgunakan kekuasaan

Diubah oleh aghilfath 05-09-2016 18:31
0
850
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan