ronni1886Avatar border
TS
ronni1886
mohon bantuan agan-agan kaskuser tentang TA/pembetulan SPT tahunan
gan, ane ada pertanyaan.
ada rumah warisan peninggalan alm kakek, yg di beli dalam rentang waktu 1985-2015 (ga inget krn ane masih kecil waktu kakek beli)
rumah tersebut menjadi objek TA (menurut UU Tax Amnesty)
saat ini, kakek saya sudah meninggal, dan rumah tsb ga ada yg berani beli/mengkoordinasi untuk dibagi, karena nilainya cukup besar untuk saat ini. di tengah kota.

pertanyaan saya, jika tidak ada yg mengakukan rumah tsb ke SPT tahunan, atau membayar uang tebusan, apakah kelak jika rumah tsb di wariskan ke anak2 alm kakek saya, akan menjadi objek pajak dengan denda 200%?
0
2.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan