- Beranda
- Komunitas
- Sports
- Berita Olahraga
Paspor Indonesia Milik Wanderley Santos di Kompetisi UEA Palsu


TS
irishdublin
Paspor Indonesia Milik Wanderley Santos di Kompetisi UEA Palsu
Bola.net - Nama Wanderley Santos Monteneiro Junior mendadak diperbincangkan karena tampil di kompetisi Uni Emirat Arab (UEA) bersama Al-Nasr dengan kewarganegaraan Indonesia. Namun, Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menegaskan bahwa Wandersley telah menggunakan paspor palsu.
"Setelah dilakukan pengecekan data identitas pemain sepakbola asal Brasil atas Wanderley Santos Monteneiro Junior, ternyata tidak ditemukan data Paspor RI atas nama yang bersangkutan di Sistem Informasi Manajemen (SIMKIM)," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha di Kantor Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/8).
"Ditjen Imigrasi juga tidak pernah menerbitkan Paspor Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan. Mengacu temuan itu maka kami menyatakan bahwa Paspor RI atas nama Wanderley Santos diduga kuat palsu," tambahnya.
Namun begitu, pihak Imigrasi Indonesia tidak bisa mengambil langkah hukum. Sebab, hal itu menjadi otoritas imigrasi negara setempat.
"Kami segera berkoordinasi dengan KBRI di UEA untuk melakukan penyelidikan terhadap paspor pemain itu yang diduga kuat palsu," pungkasnya.
Atas kasus paspor palsu tersebut, maka Wenderley dihadapkan dengan sanksi pidana, dimana hal itu diatur dalam UU No. 6 / 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal 126 huruf a disebutkan, menggunakan paspor palsu bisa dipenjara 5 tahun dan denda 500 juta. (fit/asa)
http://m.bola.net/indonesia/paspor-i...su-46965f.html
"Setelah dilakukan pengecekan data identitas pemain sepakbola asal Brasil atas Wanderley Santos Monteneiro Junior, ternyata tidak ditemukan data Paspor RI atas nama yang bersangkutan di Sistem Informasi Manajemen (SIMKIM)," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha di Kantor Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/8).
"Ditjen Imigrasi juga tidak pernah menerbitkan Paspor Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan. Mengacu temuan itu maka kami menyatakan bahwa Paspor RI atas nama Wanderley Santos diduga kuat palsu," tambahnya.
Namun begitu, pihak Imigrasi Indonesia tidak bisa mengambil langkah hukum. Sebab, hal itu menjadi otoritas imigrasi negara setempat.
"Kami segera berkoordinasi dengan KBRI di UEA untuk melakukan penyelidikan terhadap paspor pemain itu yang diduga kuat palsu," pungkasnya.
Atas kasus paspor palsu tersebut, maka Wenderley dihadapkan dengan sanksi pidana, dimana hal itu diatur dalam UU No. 6 / 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal 126 huruf a disebutkan, menggunakan paspor palsu bisa dipenjara 5 tahun dan denda 500 juta. (fit/asa)
http://m.bola.net/indonesia/paspor-i...su-46965f.html
0
1.7K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan