- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Habiburokhman Beberkan Kesalahan Ahok dalam Sidang di MK


TS
bibir.mer
Habiburokhman Beberkan Kesalahan Ahok dalam Sidang di MK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra Habiburokhman menilai terdapat banyak kesalahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, apa yang disampaikan Ahok dalam penjelasannya mengenai kedudukan hukum sebagai pemohon tidaklah tepat.
Apalagi berdasar pada yang dilakukan Gubernur Lampung, Sjchroedin Zainal Pagaralam dan sudah ada putusan yang inkrah mengenai gugatan mundurnya petahana untuk maju kembali di Pilkada.
"Ahok salah kutip pasal, salah yurisprudensi dan salah baca data. Dia itu tidak mengerti apa yang dilakukan oleh gubernur Lampung dulu," tegas Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Menurutnya, saat itu Sjachroedin berkapasitas sebagai pribadi bukan Gubernur Lampung yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sementara Ahok berlaku sebagai kepala daerah.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi mengenai kedudukan hukum untuk menggugat UU No 10 Tahun 2016 tentang pilkada serentak.
Menurutnya, kedudukan hikum dirinya adalah sah untuk melakukan gugatan.
"Pemohon sudah memenuhi legal standing menurut peraturan karena pemohon adalah warga negara Indonesia yang saat ini menjadi Gubernur DKI Jakarta," jelas Ahok.
Hal itu, kata Ahok, juga pernah dilakukan oleh Gubernur Lampung yang menjabat dua periode yakni Sjchroedin Zainal Pagaralam dan sudah ada putusan yang inkrah mengenai gugatan mundurnya petahana untuk maju kembali di pilkada.
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut merasa bahwa berdasarkan hal itu, dirinya sah untuk melakukan gugatan terhadap pasal mengenai cuti petahana yang berada di undang-undang pilkada serentak.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
http://m.tribunnews.com/metropolitan...m-sidang-di-mk
Dengerin bibib hok.
Menurutnya, apa yang disampaikan Ahok dalam penjelasannya mengenai kedudukan hukum sebagai pemohon tidaklah tepat.
Apalagi berdasar pada yang dilakukan Gubernur Lampung, Sjchroedin Zainal Pagaralam dan sudah ada putusan yang inkrah mengenai gugatan mundurnya petahana untuk maju kembali di Pilkada.
"Ahok salah kutip pasal, salah yurisprudensi dan salah baca data. Dia itu tidak mengerti apa yang dilakukan oleh gubernur Lampung dulu," tegas Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Menurutnya, saat itu Sjachroedin berkapasitas sebagai pribadi bukan Gubernur Lampung yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sementara Ahok berlaku sebagai kepala daerah.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi mengenai kedudukan hukum untuk menggugat UU No 10 Tahun 2016 tentang pilkada serentak.
Menurutnya, kedudukan hikum dirinya adalah sah untuk melakukan gugatan.
"Pemohon sudah memenuhi legal standing menurut peraturan karena pemohon adalah warga negara Indonesia yang saat ini menjadi Gubernur DKI Jakarta," jelas Ahok.
Hal itu, kata Ahok, juga pernah dilakukan oleh Gubernur Lampung yang menjabat dua periode yakni Sjchroedin Zainal Pagaralam dan sudah ada putusan yang inkrah mengenai gugatan mundurnya petahana untuk maju kembali di pilkada.
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut merasa bahwa berdasarkan hal itu, dirinya sah untuk melakukan gugatan terhadap pasal mengenai cuti petahana yang berada di undang-undang pilkada serentak.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
http://m.tribunnews.com/metropolitan...m-sidang-di-mk
Dengerin bibib hok.
0
1.9K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan