TS
metrotvnews.com
Pelanggaran Izin Usaha Pertambangan Menumpuk

Metrotvnews.com, Jakarta: Pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) menumpuk. Organisasi Publish Waht You Pay Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan empat masalah utama dalam kasus pertambangan.
Direktur Litbang KPK Dian Patria menyampaikan, masalah pertama adalah permasalahan penataan IUP. Masalah IUP meliputi persoalan kewilayahan dan administrasi.
"Persoalan wilayah, biasanya ada pergeseran titik koordinat dan tumpang tindih antar komoditas, pertambangan di hutan konservasi, dan sebagainya," terang Dian di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
Sementara persoalan administrasi adalah tidak sinkronnya database milik pemda dengan kementerian ESDM, IUP telah habis masa izinnya namun belum dicabut, alamat IUP yang tidak valid, dan lainnya.
Berdasarkan data bulan April 2016, sebanyak 3.982 IUP yang berstatus non-clear and clean dari total 10.348 IUP di Indonesia. Artinya, hanya 61,52 persen IUP yang layak operasi.
"Selebihnya tidak memenuhi standar operasi dan administrasi maupun secara kewilayahan, sosial, dan lingkungan hidup," tuturnya.
Baca: Banyak Pelanggar Izin Usaha Pertambangan Bebas Hukum
Permasalahan ketiga adalah seluas 1,27 juta hektar izin pertambangan menempati kawasan hutan konservasi, 4,93 juta hektar di hutan lindung.
"Masalah terakhir, banyak perusahaan yang tidak melaporkan proses serah terima personel, pendanaan, saran, dan prasarana serta dokumen (PSD) ke pemerintah daerah," paparnya.
Dian menyampaikan, pihaknya memberikan batas waktu hingga 90 hari ke depan untuk melaporkan P3D. Ia mengaku, KPK tidak bisa mengganjar pelaku usaha dan kepala daerah bila tidak terbukti terlibat kasus korupsi.
"Kami berkordinasi dengan Kemendagri. Kalau ada pelanggaran Kemendagri yang bertindak. Kalau ada unsur korupsinya kami yang menindak," tandas dian.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...angan-menumpuk
---
Kumpulan Berita Terkait KASUS KORUPSI :
-
Pelanggaran Izin Usaha Pertambangan Menumpuk-
Banyak 'Tangki' Suap di Perizinan Usaha Pertambangan-
Banyak Pelanggar Izin Usaha Pertambangan Bebas Hukumanasabila memberi reputasi
1
616
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan