- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
ICJR Tolak Kumpul Kebo Dipidana: Over Kriminalisasi


TS
bigbullshit
ICJR Tolak Kumpul Kebo Dipidana: Over Kriminalisasi

Erasmus Napitupulu
Quote:
Jakarta- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak gagasan kumpul kebo dipidana. Ide itu dilontarkan guru besar IPB Bogor Eus Sunarti yang meminta MK memperluas pasal zina, rudapaksaan dan homoseks.
"Apabila permohon diterima, berdasarkan penelitian yang dilakukan di dalam dan luar negeri, kita bisa melihat salah satu dampak besar adanya over kriminalisasi. Kelebihan beban pada negara," kata Direktur ICJR Erasmus Napitupulu dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
Eresmus menjelaskan bahwa Pasal 284 KUHP dibuat untuk menjaga 'lembaga perkimpoian'. Aturan itu ada sejak zaman Romawi, lalu bergeser ke Prancis dan dibawa Belanda ke Indonesia. Di Indonesia, zina lebih tepat ditafsirkan sebagai 'gendak' yang berarti kekasih gelap atau perselingkuhan. Sehingga hubungan suka sama suka antar orang dewasa, tidak masuk dalam definisi zina/gendak. "Jejak ini bisa dilihat dari KUHP versi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BHPN)," ujar Erasmus.
Oleh sebab itu, ICJR menentang konsep yang ditawarkan Prof Dr Euis dkk. Selain karena akan memunculkan over kriminalisasi, juga menjadikan negara masuk dalam ranah privat. "Ada 3 hal pokok mengapa over kriminalisasi sangat berbahaya. Permohonan para pemohon akan berakibat pada tingginya penghukuman dan besarnya jumlah pelaku pidana. Kondisi ini akan akibatkan berubahnya prioritas kebijakan kriminal pemerintah. Prioritas sudah banyak. Fokus ini akan terganggu dengan banyaknya tindak pidana yang akan masuk ke kepolisian, kejaksaan," papar Erasmus.
Kedua, menurut Eresmus, negara akan masuk terlalu jauh untuk mengontrol privasi masyarakat. Negara akan mudah mencampur adukkan persoalan privat dengan publik. Hal ini mengingkari kedudukan hukum sebagai tingkat terakhir penyelesaian hukum. "Dengan kata lain tidak ada lagi penghormatan atas hak privasi masyarakat, sebab atas nama hukum pidana," cetus Erasmus.
Bahaya terakhir yaitu negara akan sangat bebas mencampuri hak privasi warganya. "Dalam hal potensi yang begitu besar, kegagalpahaman konteks yang terjadi, pembahasan seperti ini baiknya kita lakukan di DPR dengan wakil rakyat kita," pungkas Erasmus.
Sebagaimana diketahui, guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara. Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 292 KUHP. Pasal itu saat ini berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pemohon meminta pasal itu menjadi:
Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Seks Suka Sama Suka Dipidana? Komnas Perempuan: Nggak Boleh Dong

Ketua Komnas Perempuan Azriana memberikan keterangan di MK
Quote:
Jakarta - Komnas Perempuan menjelaskan definisi kekerasan, zina, rudapaksaan dan hubungan seks suka sama suka dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Komnas Perempuan meminta MK memahami empat masalah tersebut lebih detail. "Ya karena kita punya hak konstitusional, bagian dari hak berekspresi. Kan (dasarnya) konstitusi. Saya mau pacaran dengan Anda, jalan dengan Anda, ngga boleh dong dilarang," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
Menurut Azriana, hubungan seks sesama orang dewasa yang salah satu atau dua-duanya tidak terikat ikatan perkimpoian, adalah urusan moral. Oleh sebab itu, terapi menghilangkan kumpul kebo tidaklah dengan hukum. "Perzinaan ini yang dilihat nilai moral. Pendekatan-pendekatan moral yang dilanggar. Pendekatannya nggak bisa hukum. Kita harus kasih obat bagi penyakit yang tepat. Negara nggak bisa masuk terlalu dalam," papar Azriana.
Karena urusan moral, maka yang menghukum adalah urusan individu dengan keyakinannya. Bagi Azriana, hukum melindungi semua agama. "Sebagai umat beragama, kita semua punya mekanisme penebusan dosa. Jangan suruh negara mengurus relasi personal dengan tuhan. Negara sudah mengatur dalam KUHP. Jadi suka sama suka, akan dibatasi jika dia akan mengancam keutuhan satu lembaga perkimpoian. Itu dari kacamata negara. Kalau dari agama ya itu masing-masing," ujar Azriana.
Namun seks suka sama suka itu hanya berlaku bagi hubungan seks suka sama suka antara orang dewasa. Namun apabila salah satunya atau dua-duanya masih anak-anak, maka bisa dikenakan UU Perlindungan Anak dan dipenjara minimal 3 tahun. Atau salah satunya atau dua duanya terikat perkimpoian, bisa dikenakan Pasal Zina dan dipenjara.
"Ini orang kan selalu melihat zina itu sebagai satu hal yang sama dengan rudapaksaan. Padahal zina itu kan berbeda. Ketika konsep zina ini, karena agama-agama mengenal ini, akhirnya dia tidak lagi dilihat sebagai sesuatu yang dia tidak bisa mewakili pandangan agama, karena dia masuk aturan pidana. Makanya tadi saya sebutkan, diperbaiki atau tidak sekali pun rumusannya, dia tidak akan berkontribusi mengurangi kekerasan seksual. Karena kekerasan seksual itu bukan zina. Tapi saya senang dengan proses itu, karena kita punya ruang untuk menunjukkan pada hakim bagaimana tafsiranannya zina dan hubungan seksual," pungkas Azriana.
Sidang di atas digelar atas permohonan guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya. Pemohon meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara. Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 292 KUHP.
negara mmg tidak boleh mencampuri terlalu jauh urusan pribadi & moralitas masy nya sendiri........!!!

bakalan kacau balau penegakan hukum di RI kalo negara ikut2 an mengawasi nafsu selangkangan seluruh rakyat RI seutuhnya......

Diubah oleh bigbullshit 30-08-2016 16:09
0
3.5K
Kutip
42
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan