5.novemberAvatar border
TS
5.november
Ahok Mau Yusril Jadi Pengacaranya Di MK


JAKARTA (Pos Kota) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengirimkan perbaikan gugatan yang disarankan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.

Dalam sidang perdana, majelis meminta Ahok memperbaiki gugatannya sehingga lebih jelas maksud dan tujuannya. Gugatan ini terkait penolakan Ahok untuk mengambil cuti sebagai gubernur yang maju dalam pilkada sebagaimana diatur dalam UU Pilkada itu.

“Sudah, sudah revisi. Udah saya masukkan kemarin Jumat, tinggal kita tunggu surat (sidang) dari MK,” kata Ahok saat menghadiri silaturahmi dan halal bi halal Ikatan Keluarga Masyarakat Belitong di gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Minggu (28/8/2016).

Ahok mengaku, pada sidang yang akan datang dirinya tidak akan didampingi kuasa hukum. “Kan namanya BTP (Beracara Tanpa Pengacara). Apa aku minta Bang Yusril jadi pengacara saya,” ujarnya sambil tertawa. (ikbal/us)

Sumber

Candaan lu sesuatu banget deh hok emoticon-Leh Uga
0
2.8K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan