- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sidang Kriminalisasi LGBT dan Pandangan Sinar Ketuhanan Sang Ketua MK


TS
cingeling
Sidang Kriminalisasi LGBT dan Pandangan Sinar Ketuhanan Sang Ketua MK

Sepanjang persidangan kriminalisasi LGBT, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat irit bicara. Ia hanya berperan layaknya moderator mengatur jalannya persidangan. Tidak ada yang bisa menebak ke mana arah pemikirannya, sebelum putusan ia ketok.
Tapi berdasarkan catatan pemikiran Arief Hidayat yang dirangkum detikcom, Minggu (28/8/2016), Arief ingin menjadikan MK sebagai pengadilan yang religius.
"Dalam menjalankan hukum di Indonesia harus disinari oleh sinar ketuhanan," kata Arief saat menerima sejumlah mahasiswa di kantornya pada Mei 2016 lalu.
Manurut guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu, ia bersama para hakim konstitusi menjalankan tugasnya dengan disinari oleh sinar ketuhanan sesuai agama masing-masing.
"Dalam menjalankan profesi apa pun, saudara harus disinari oleh sinar ketuhanan. Hal inilah yang tidak didapatkan para mahasiswa di bangku kuliah," ujar Arief berpesan kepada para mahasiswa.

Konsep pengadilan dengan sinar ketuhanan itu pernah ia sampaikan saat Diskusi Panel Nasional 'Peningkatan Kualitas Pendidikan Hukum Indonesia di Era Globalisasi' yang diselenggarakan Universitas Tarumanegara setahun sebelumnya. Konsepsi hukum yang dibangun di Indonesia menurut konstitusi lebih bagus dari pada kehidupan hukum yang diinginkan oleh negara-negara lain, baik sistem common law, civil law dan sebagainya.
"Hukum di Indonesia adalah hukum yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa. Konsepsi negara Indonesia adalah religious welfare state atau negara kesejahteraan yang berketuhanan. Kita lihat misalnya putusan Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi, peradilan di Indonesia, pembentukan hukum di Indonesia semuanya mendasarkan pada atas berkat rahmat Tuhan yang Maha Kuasa," ucap tambah Arief.

Dalam wawancara dengan Majalah Detik, Arief mengaku memiliki catatan khusus soal kariernya. Sebab itu awalnya akademisi lalu menjadi seorang praktisi sebagai pengadil.
"Ada satu hal yang sangat hakiki yang saya temukan. Bahwa berhukum di Indonesia harus dilandasi ketuhanan selain bertanggung jawab pada negara dan warga negara. Kalau kami mempermainkan hukum, misalnya ada pasal yang hilang atau jual-beli perkara, sinar ketuhanannya di mana? Sehingga, pada waktu saya membaca putusan, keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi yang mengadili ini. Saya selalu merinding kalau baca putusan, sehingga saya tidak berani bermain-main dalam menjalankan atau mengambil keputusan," ucap pria kelahiran 3 Februari 1956 itu.
Baca Selengkapnya: Ketua MK Arief Hidayat: Badan Peradilan Tak Boleh Diawasi
Tiga tahun lalu, sesaat ia dilantik menjadi hakim konstitusi, Arief telah mengingatkan adanya sinar ketuhanan dalam peradilan. Dalam seminar di Semarang pada akhir 2013, Arief menjelaskan banyak hal mengenai upaya introspeksi profesi hukum (termasuk profesi hakim). Arief mengatakan bahwa profesi hukum bukanlah sembarang profesi. Dalam menjalankan profesi hukum (dalam kapasitas apa pun) haruslah senantiasa disinari oleh sinar ketuhanan.
Hal tersebut dikarenakan dalam berhukum tidak hanya bertanggung jawab kepada manusia semata tetapi juga harus bertanggung jawab kepada Allah SWT. Hal itulah yang membuat profesi hukum menjadi profesi yang sangat luhur jika dijalankan sebagaimana mestinya.
"Itulah pilihan kehidupan berhukum yang sudah dipilihkan oleh para founding fathers bahwa berhukum di Indonesia tidaklah sekuler (dipisahkan dari nilai-nilai ketuhanan atau teonomokrasi)," ucap alumnus FH Undip 1980 itu.
Lantas apakah konsep 'sinar ketuhanan' itu akan membawa dampak terhadap penilaian pribadi Arief atas perkara lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang disidangkannya? Hanya Arief dan Tuhan yang tahu jawabannya.

Di mana kriminalisasi LGBT itu dimohonkan Prof Dr Euis Sunarti dkk dengan menggugat pasal zina, rudapaksaan dan homoseks dalam KUHP. Ia meminta MK menafsir ulang pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Pasal yang digugat salah satunya Pasal 292 KUHP. Pasal itu saat ini berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pemohon meminta pasal itu menjadi:
Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

"Inilah saatnya MK menorehkan tinta sejarah untuk membenahi masyarakat kita," kata ahli hukum tata negara UI Hamid Chalid dalam sidang tersebut.
Sidang di MK masih berlangsung dan akan mendengarkan keterangan pihak terkait pekan depan.
http://news.detik.com/berita/3285405...676.1465382814

THE ENDING OF LGBT

Bawah ane LGBT Lovers
Diubah oleh cingeling 28-08-2016 18:57
0
1.6K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan