Saya punya teman seorang kontraktor besar, biasa bermain di tender pemerintahan maupun swasta.
Dia bercerita mengapa proyek pemerintah selalu kualitasnya rendah. Ternyata semua Proyek pemerintah tanpa terkecuali ada praktek korupsi dari bawah ke atas. Dari pengumpulan formulir, dimana kita harus menyelipkan uang di antara map. Jika nominal uang dirasa kurang, maka oknum pemerintah akan datang dan menagih.
Pada saat pencairan dana pun, dana akan terpotong 10% secara ilegal. tidak jelas untuk apa dipotong 10%. Jika kita tidak menuruti permintaan oknum, maka proyek yang kita buat akan selalu dikomplein. Istilahnya selalu dicari cari kesalahan.
Parahnya pengawasan kualitas bangunan yang dilakukan kontraktor nakal sangat kurang. Oknum pemerintah hanya mementingkan setoran yang mengalir ke mereka.
Yah, kontraktor juga tidak bisa sepenuhnya disalahkan, karena anggaran yang mepet dan dipotong untuk menyogok oknum tender pemerintah.
Itulah mengapa banyak infrastruktur yang dibangun pemerintah selalu berumur pendek.
Tidak terbayangkan anggaran pembangunan yang sangat besar jika dipotong 10%. woow sungguh nominal yang sangat besar.
Berdasarkan penuturan teman saya, di semua proyek pemerintah ada potongan ilegal 10% baik dari PU,taman, kebersihan,dll.
Quote:
KPPU Beberkan Modus Persekongkolan Mafia Tender Proyek Pemerintah
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir banyak praktik persaingan bisnis yang tidak sehat, terutama yang selama ini banyak terjadi dalam proses lelang atau tender proyek pemerintah. Namun praktik tersebut selama ini banyak yang tak tersentuh pihak hukum.
Muhammad Syarkawi Rauf, selaku Ketua KPPU, mengungkapkan setelah melakukan pengamatan pada beberapa dokumen pengadaan/tender yang ada saat ini, setelah dilakukan evaluasi, setidaknya ada 2 modus operandi yang paling sering dipakai oleh mafia proyek tender tersebut.
"Indikasi paling mudah ditelusuri itu kepemilikan silang antar perusahaan yang ikut tender/lelang. Itu ada persaingan yang tak sehat di mana kami harus masuk ke situ. Misalkan ada 5 perusahaan yang ikut tender, padahal 3 dari 5 perusahaan itu dimiliki oleh satu orang yang sama, atau orang memiliki hubungan, jadi sebenarnya banyak persaingan semu dalam tender-tender," kata Syarkawi seperti yang dikutip oleh detikFinance, Kamis (28/1/2016).
Modus seperti ini, tambah Syarkawi, hampir sama dengan modus yang dilakukan oleh importir pangan yang selama ini sebenarnya dikuasai kelompok tertentu lewat beberapa perusahaan, agar mendapat kouta impor lebih banyak. Mereka memasukan perusahaan (read : perusahaan pendamping) hanya untuk meloloskan syarat syahnya tender, yakni diikuti oleh minimal 3 perusahaan.
"Misalnya di kelompok usaha yang jadi importir garam ada 19 perusahaan, tapi sebenarnya pemiliknya hanya 6 grup perusahaan importir saja. Di (impor) sapi kan juga sama. Kalau sedikit pemain, indikasi persekongkolan mudah terjadi," ujarnya.
Syarkawi melanjutkan, modus kedua yang kerap dipakai dalam persekongkolan tender, adalah kerja sama vertikal antara pemenang tender dengan pejabat penyelenggara tender, dalam hal ini PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen. KPPU melihat, banyak perusahaan yang sebenarnya layak memenangkan tender dengan harga yang terbaik dibandingkan dengan perusahaan yang sudah dijadikan sebagai "pemenang" sebelumnya. Akan tetapi, kemudian didiskualifikasi dalam proses tender.
"Kita pelajari dokumen tender, ada indikasi persekongkolan vertikal pelaku usaha dengan pemilik proyek, apakah itu Pemda atau Pusat. Persekongkolan itu sifatnya vertikal antara pemilik proyek dan peserta tender agar bisa menyingkirkan pelaku usaha lain sesuai keinginan peserta tender lain," jelasnya.
sumber :
http://www.pengadaan.web.id/2016/01/...emerintah.html
Di semua perusahaan swasta ada namanya bagian audit, sudah seharusnya untuk proyek proyek pemerintah ada yang namanya bagian audit yang terpisah dari kementrian terkait yang mengadakan proyek.
Masak kita bangun proyek bisa objektif menilai proyek yang kita bangun ?