Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DeeqeedAvatar border
TS
Deeqeed
[Ask] Usia Seseorang Cakap Hukum
Misi agan-agan, sebelumnya nama ane: Daru dan usia: 20 tahun. Ane mau tanya masalah cakap hukum.

Kebetulan ane wirausaha, mau buka usaha baru yaitu: Penyewaan Dump Truk, permasalahannya ane udh deal sama customer yg akan menyewa unit Dump Truk ane dengan kontrak 1 tahun. Saat ane buat MOU dan ke Notaris, Notaris tsb menjelaskan bahwa ane belum cakap hukum karena belum berusia 21 tahun.

Pertanyaannya: Apa untuk membuat MOU di Notaris kita harus berada dalam usia cakap hukum? Terima kasih agan-agan.
Diubah oleh Deeqeed 27-08-2016 16:44
0
635
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan