TS
metrotvnews.com
Kalla Sebut Kekerasan terhadap Pendidik Kejahatan Besar

Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap kekerasan terhadap pendidik bukan persoalan sepele. Pekan ini dunia pendidikan ramai karena pemukulan seorang guru di Makassar, Dahrul. Ia dipukuli orang tua bersama muridnya karena menegur sang anak soal pekerjaan rumah.
Kalla menyesalkan kejadian menimpa tenaga pendidik ini. Ajaran menghormati guru seharusnya dipegang masyarakat saat ini.
"Ada ajaran zaman dulu, bagaimana guru itu harus dihormati. Kira-kira begini, mencela atap rumah guru pun jangan. Jangan sampai ada murid mencela atap rumah gurunya, apalagi memukul, wah itu dosa besar, kejahatan besar," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2016).
Kalla paham, perkembangan zaman membuat hal yang seharusnya lumrah dilakukan menjadi asing. Sebut saja, hukuman yang diberikan guru kepada murid pada zaman dulu dinilai tak lagi cocok saat ini.
Sampai 1970-an, seorang guru menghukum murid dengan pukulan rotan menjadi hal biasa. Tapi, adanya aturan dan undang-undang baru, hal itu dinilai tak lagi wajar.
"Tidak boleh dalam sisi pendidikan, tapi memukul guru justru lebih tidak boleh," ujar Kalla geram.
(Baca: Orangtua dan Siswa Pukuli Guru Ditahan Polsek Tamalate Makassar)
Kalla meminta permasalahan ini diusut secara adil. Pria asal Makassar ini yakin, polisi akan mengusut dengan benar kasus pemukulan guru oleh orangtua murid ini.
"Jadi apapun, pasti salah, dan di Makassar polisi sudah mengambil tindakan baik muridnya dan orangtua murid itu sudah ditahan di Kepolisian karena tindakannya," kata Kalla.

Aksi murid SMA memprotes tindakan pemukulan pada guru mereka di Makassar/Metro TV/Faizal Wahab
Kejadian ini bermula ketika Dahrul yang mengajar di SMKN 2 Makassar menanyakan pekerjaan rumah kepada muridnya. Dahrul menegur muridnya soal pekerjaan rumah.
Murid yang tak terima ditegur kemudian menelepon ayahnya, Ahmad Adnan. Adnan mendatangi sekolah dan memukul Dahrul hingga berdarah.
Kejadian tersebut berbuntut panjang. Polisi menetapkan Adnan dan putranya sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara. Kenangan hukum ayah dan anak itu akan diterapkan berbeda, karena masih dalam usia anak-anak.
Kekerasan dan kriminalisai terhadap pendidik belakangan kerap terjadi. Di Sidoarjo, seorang guru diadili karena mencubit muridnya. Guru itu mencubit siswa yang memilih nongkrong di tepi sungai ketika kegiatan salat berjamaah di musala sekolah dilaksanakan.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ejahatan-besar
---
Kumpulan Berita Terkait PENGANIAYAAN :
-
Dewan Kehormatan PWI Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di Medan-
Komnas HAM Siapkan Dua UU di Bentrok TNI AU Vs Warga Medan-
Kuasa Hukum Wartawan Dianiaya Oknum TNI Lapor Dua Perkaraanasabila memberi reputasi
1
664
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan