- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPU DKI Ajak Pemilik Apartemen & Rusun Berkoordinasi untuk Pilgub 2017


TS
okoki
KPU DKI Ajak Pemilik Apartemen & Rusun Berkoordinasi untuk Pilgub 2017
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta kepada pemilik apartemen dan rumah susun (rusun) untuk berkoordinasi membahas jumlah daftar penghuni yang memiliki kartu penduduk (KTP) DKI. Sebab, warga DKI yang tinggal di apartemen dan rusun menyulitkan petugas KPU DKI yang akan melakukan verifikasi faktual data KTP calon independen yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
"Warga yang kitaberada di apartemen dan rusun tidak masuk D4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu). Karena waktu masih panjang, oleh karena itu minta untuk pemilik apartemen atau rusun di Jakarta, duduklah bersama KPU DKI, Bawaslu, dan Dinas Perumahan membicarakan solusinya bagaimana," kata anggota KPU DKI, Muchammad Sidik, di Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Kemudian KPU DKI juga merasa kesulitan mendata warga yang tinggal di permukiman tergusur. Pasalnya, mereka tidak memiliki data seperti alamat terbaru di KTP. Karena itu, Sidik mengatakan jika pertemuan tersebut tidak dilakukan akan menimbulkan persoalan baru, misalnya data ganda para pemilih.
Meski berpotensi menyulitkan, Sidik menyatakan data KTP penghuni apartemen dan warga gusuran yang menjadi pendukung calon independen tetap harus diverifikasi faktual.
Maka itu, KPU DKI terus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, mulai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, hingga Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan. Verifikasi faktual dijadwalkan dilakukan mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016.
(sumber: http://news.okezone.com/read/2016/08...k-pilgub-2017)
"Warga yang kitaberada di apartemen dan rusun tidak masuk D4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu). Karena waktu masih panjang, oleh karena itu minta untuk pemilik apartemen atau rusun di Jakarta, duduklah bersama KPU DKI, Bawaslu, dan Dinas Perumahan membicarakan solusinya bagaimana," kata anggota KPU DKI, Muchammad Sidik, di Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Kemudian KPU DKI juga merasa kesulitan mendata warga yang tinggal di permukiman tergusur. Pasalnya, mereka tidak memiliki data seperti alamat terbaru di KTP. Karena itu, Sidik mengatakan jika pertemuan tersebut tidak dilakukan akan menimbulkan persoalan baru, misalnya data ganda para pemilih.
Meski berpotensi menyulitkan, Sidik menyatakan data KTP penghuni apartemen dan warga gusuran yang menjadi pendukung calon independen tetap harus diverifikasi faktual.
Maka itu, KPU DKI terus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, mulai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, hingga Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan. Verifikasi faktual dijadwalkan dilakukan mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016.
(sumber: http://news.okezone.com/read/2016/08...k-pilgub-2017)
0
490
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan