

TS
paujan
Kodam Siliwangi Bubarkan Perpustakaan Jalanan di Bandung
Quote:
BANDUNG, Indonesia – Kepala Penerangan Kodam III Siliwangi Letkol ARM Mokhamad Desi Ariyanto mengakui pihaknya telah membubarkan kegiatan Perpustakaan Jalanan pada Sabtu, 20 Agustus, lalu.
Menurut Desi, tindakan itu dilakukan untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang masih khawatir terulangnya kriminalitas yang dilakukan oleh komunitas, geng, atau begal motor.
Selain itu, kata Desi, tindakan tersebut sesuai dengan kesepakatan tentang aturan jam malam di wilayah Bandung di mana waktu untuk berkumpul sampai dengan pukul 22:00 WIB.
"Bila ada yang melaksanakan kegiatan lebih dari jam tersebut maka akan dibubarkan, termasuk bila ada komunitas motor yang melaksanakan kegiatan apapun harus terlebih dahulu memberitahukan kepada kepolisian atau Kodim setempat," kata Desi saat dihubungi Rappler pada Selasa, 23 Agustus 2016.
Mengenai dugaan pemukulan terhadap tiga orang anggota komunitas Perpustakaan Jalanan, Desi secara tegas membantah terjadinya pemukulan tersebut. Tetapi dia juga mempersilakan mereka yang merasa dipukul untuk melaporkann kasus tersebut ke Denpom Bandung, Jawa Barat.
"Pada saat kegiatan tanggal 20 Agustus malam yang lalu tidak ada prajurit TNI, dalam hal ini, Kodam III Siliwangi yang melakukan tindak pemukulan. Yang ada adalah beberapa anak muda yang berkumpul malah membentak-bentak petugas yang sedang melaksanakan tindakan penertiban," kata Desi.
Desi juga mempertanyakan tentang kegiatan Perpustakaan Jalanan yang digelar di sesudah pukul 23:00 WIB. Menurut Desi, sangat tidak logis kegiatan membaca buku dilaksanakan di sebuah taman yang penerangannya tidak baik. Ia juga mempertanyakan kredibilitas buku yang dibaca, apakah temanya sesuai untuk anak muda atau tidak. Karena itu, kata Desi, pihaknya memandang kegiatan Perpustakaan Jalanan mengarah ke hal yang negatif.
"Kegiatan penertiban yang dilaksanakan oleh Kodam III Siliwangi pada saat itu dilaksanakan dikarenakan petugas di lapangan melihat bahwa aktivitas yang mereka lakukan dapat menjurus kepada aktivitas negatif dan meresahkan," katanya.
Sebelumnya, Komunitas Perpustakaan Jalanan mengatakan mereka mengalami tindak kekerasan dari aparat TNI Kodam III Siliwangi saat menggelar lapaknya di Taman Cikapayang Dago Bandung pada Sabtu malam, 20 Agustus 2016.
Dalam siaran pers yang diposting di akun Facebook Perpustakaan Jalanan, Senin 22 Agustus 2016, dituliskan kronologis peristiwa dari pembubaran yang diwarnai aksi pemukulan terhadap tiga orang aktivis komunitas tersebut.
Pada hari kejadian, Perpustakaan Jalanan seperti biasa menggelar lapak baca buku gratis di Taman Cikapayang. Pada pukul 23:00 WIB, datang dua truk TNI, satu mobil polisi militer, mobil preman, dan sepeda motor.
"Kurang lebih membawa 50 personil. Mereka membawa senjata api dan pentungan rotan," tulis Perpustakaan Jalanan.
Aparat kemudian membubarkan kerumunan orang di sekitar Taman Cikapayang sambil berteriak dan membentak-bentak dengan kasar.
"Dalam pembubaran itu, salah seorang aparat TNI tanpa sebab yang jelas memukuli tiga orang kawan dari Perpustakaan Jalanan. Bagi kami pemukulan tersebut adalah tindakan brutal tanpa alasan yang harus dikutuk."
Menurut Perpustakaan Jalanan, pembubaran terhadap kegiatan masyarakat bukan pertama kalinya terjadi. Pada beberapa minggu terakhir TNI berkali-kali melakukan pembubaran serupa.
"Maka dengan ini kami menolak dan mengutuk perlakuan intimidatif dan represif yang dilakukan oleh TNI. Tindakan demikian akan mengancam kehidupan sipil. Perlu pula digarisbawahi bahwa TNI sama sekali tidak berwenang melakukan penertiban kegiatan masyarakat sipil," kata Perpustakaan Jalanan.
Atas kejadian tersebut, Perpustakaan Jalanan menyatakan sikap:
Mengutuk perlakuan yang dilakukan oleh TNI di Bandung dalam penertiban yang memakai cara cara intimidasi dan kekerasan
Menolak TNI kembali masuk dalam kehidupan sipil.
Stop sweeping serta penertiban oleh TNI.
Sementara itu, Direktur LBH Bandung, Arip Yogiawan mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari komunitas Perpustakaan Jalanan terkait dugaan kasus kekerasan yang dialami anggota komunitas tersebut.
Namun hingga hari ini, pihak Perpustakaan Jalanan belum memutuskan akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Arip mengatakan korban yang mengalami dugaan pemukulan oleh oknum TNI dalam kondisi ketakutan.
"Wajar toh (ketakutan)?" ujarnya balik bertanya.
Pihaknya, kata Arip, siap mendampingi korban, namun kembali lagi ke keputusan yang bersangkutan. Meskipun, ada beberapa hal yang juga harus diklarifikasi.
"Misalnya pelaku, kan dari semua yang datang satu dua orang oknum TNI yang melakukan pemukulan," kata Arip.
Mewakili LBH Bandung, Arip menyesalkan upaya penertiban dengan cara-cara kekerasan dan cenderung membatasi ruang berkumpul. Menurutnya, kegiatan Perpustakaan Jalanan merupakan manifestasi dari membangun ruang kreatif di ruang publik.
Bagaimanapun juga, kata Arip, Bandung tidak dalam kondisi darurat keamanan, sehingga kegiatan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lebih baik dilakukan dengan cara-cara yang lebih persuasif.
"Ini bicara membangun partisipasi publik di ruang sipil yang harus dihormati di era demokrasi," katanya. – Rappler.com
sumber 1Menurut Desi, tindakan itu dilakukan untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang masih khawatir terulangnya kriminalitas yang dilakukan oleh komunitas, geng, atau begal motor.
Selain itu, kata Desi, tindakan tersebut sesuai dengan kesepakatan tentang aturan jam malam di wilayah Bandung di mana waktu untuk berkumpul sampai dengan pukul 22:00 WIB.
"Bila ada yang melaksanakan kegiatan lebih dari jam tersebut maka akan dibubarkan, termasuk bila ada komunitas motor yang melaksanakan kegiatan apapun harus terlebih dahulu memberitahukan kepada kepolisian atau Kodim setempat," kata Desi saat dihubungi Rappler pada Selasa, 23 Agustus 2016.
Mengenai dugaan pemukulan terhadap tiga orang anggota komunitas Perpustakaan Jalanan, Desi secara tegas membantah terjadinya pemukulan tersebut. Tetapi dia juga mempersilakan mereka yang merasa dipukul untuk melaporkann kasus tersebut ke Denpom Bandung, Jawa Barat.
"Pada saat kegiatan tanggal 20 Agustus malam yang lalu tidak ada prajurit TNI, dalam hal ini, Kodam III Siliwangi yang melakukan tindak pemukulan. Yang ada adalah beberapa anak muda yang berkumpul malah membentak-bentak petugas yang sedang melaksanakan tindakan penertiban," kata Desi.
Desi juga mempertanyakan tentang kegiatan Perpustakaan Jalanan yang digelar di sesudah pukul 23:00 WIB. Menurut Desi, sangat tidak logis kegiatan membaca buku dilaksanakan di sebuah taman yang penerangannya tidak baik. Ia juga mempertanyakan kredibilitas buku yang dibaca, apakah temanya sesuai untuk anak muda atau tidak. Karena itu, kata Desi, pihaknya memandang kegiatan Perpustakaan Jalanan mengarah ke hal yang negatif.
"Kegiatan penertiban yang dilaksanakan oleh Kodam III Siliwangi pada saat itu dilaksanakan dikarenakan petugas di lapangan melihat bahwa aktivitas yang mereka lakukan dapat menjurus kepada aktivitas negatif dan meresahkan," katanya.
Sebelumnya, Komunitas Perpustakaan Jalanan mengatakan mereka mengalami tindak kekerasan dari aparat TNI Kodam III Siliwangi saat menggelar lapaknya di Taman Cikapayang Dago Bandung pada Sabtu malam, 20 Agustus 2016.
Dalam siaran pers yang diposting di akun Facebook Perpustakaan Jalanan, Senin 22 Agustus 2016, dituliskan kronologis peristiwa dari pembubaran yang diwarnai aksi pemukulan terhadap tiga orang aktivis komunitas tersebut.
Pada hari kejadian, Perpustakaan Jalanan seperti biasa menggelar lapak baca buku gratis di Taman Cikapayang. Pada pukul 23:00 WIB, datang dua truk TNI, satu mobil polisi militer, mobil preman, dan sepeda motor.
"Kurang lebih membawa 50 personil. Mereka membawa senjata api dan pentungan rotan," tulis Perpustakaan Jalanan.
Aparat kemudian membubarkan kerumunan orang di sekitar Taman Cikapayang sambil berteriak dan membentak-bentak dengan kasar.
"Dalam pembubaran itu, salah seorang aparat TNI tanpa sebab yang jelas memukuli tiga orang kawan dari Perpustakaan Jalanan. Bagi kami pemukulan tersebut adalah tindakan brutal tanpa alasan yang harus dikutuk."
Menurut Perpustakaan Jalanan, pembubaran terhadap kegiatan masyarakat bukan pertama kalinya terjadi. Pada beberapa minggu terakhir TNI berkali-kali melakukan pembubaran serupa.
"Maka dengan ini kami menolak dan mengutuk perlakuan intimidatif dan represif yang dilakukan oleh TNI. Tindakan demikian akan mengancam kehidupan sipil. Perlu pula digarisbawahi bahwa TNI sama sekali tidak berwenang melakukan penertiban kegiatan masyarakat sipil," kata Perpustakaan Jalanan.
Atas kejadian tersebut, Perpustakaan Jalanan menyatakan sikap:
Mengutuk perlakuan yang dilakukan oleh TNI di Bandung dalam penertiban yang memakai cara cara intimidasi dan kekerasan
Menolak TNI kembali masuk dalam kehidupan sipil.
Stop sweeping serta penertiban oleh TNI.
Sementara itu, Direktur LBH Bandung, Arip Yogiawan mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari komunitas Perpustakaan Jalanan terkait dugaan kasus kekerasan yang dialami anggota komunitas tersebut.
Namun hingga hari ini, pihak Perpustakaan Jalanan belum memutuskan akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Arip mengatakan korban yang mengalami dugaan pemukulan oleh oknum TNI dalam kondisi ketakutan.
"Wajar toh (ketakutan)?" ujarnya balik bertanya.
Pihaknya, kata Arip, siap mendampingi korban, namun kembali lagi ke keputusan yang bersangkutan. Meskipun, ada beberapa hal yang juga harus diklarifikasi.
"Misalnya pelaku, kan dari semua yang datang satu dua orang oknum TNI yang melakukan pemukulan," kata Arip.
Mewakili LBH Bandung, Arip menyesalkan upaya penertiban dengan cara-cara kekerasan dan cenderung membatasi ruang berkumpul. Menurutnya, kegiatan Perpustakaan Jalanan merupakan manifestasi dari membangun ruang kreatif di ruang publik.
Bagaimanapun juga, kata Arip, Bandung tidak dalam kondisi darurat keamanan, sehingga kegiatan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lebih baik dilakukan dengan cara-cara yang lebih persuasif.
"Ini bicara membangun partisipasi publik di ruang sipil yang harus dihormati di era demokrasi," katanya. – Rappler.com
bold: berarti tidak ada payung hukum yang jelas dong ya tentang larangan berkumpul pada malam hari?
underline: apa tidak ada petugas dari kepolisian yang datang dan mengurusi TKP?
Quote:
BANDUNG, KOMPAS.com - Kodam III Siliwangi menceritakan kronologi penertiban yang dilakukan anggotanya pada Sabtu malam (20/8/2016).
Kapendam Kodam III Siliwangi Letkol ARH M Desi Ariyanti menjelaskan, saat itu tengah dilakukan patroli dan penertiban komunitas geng motor di wilayah Jabar dan Banten.
Patroli ini terus dilakukan karena beberapa hal. Pertama, membantu pemda dan kepolisiandalam menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Pihaknya juga ingin memenuhi keinginan masyarakat yang kerap khawatir ketika bepergian malam karena kriminalitas.
"Masyarakat khawatir terulangnya kembali kriminalitas yang dilakukan oleh komunitas, geng atau begal motor beberapa waktu yang lalu dan bahkan korban dari kriminalitas komunitas, geng atau begal motor tersebut sampai luka parah dan bahkan meninggal dunia," ujar Ariyanto dalam keterangan resminya, Senin (22/8/2016).
Kedua, kesepakatan di wilayah Bandung tentang aturan batas waktu berkumpul komunitas motor yang diizinkan hingga pukul 22.00 WIB. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan komunitas motor di Bandung dengan Dandim 0618/BS, beberapa waktu lalu.
"Kalau pun ada kegiatan harus memberitahukan dulu ke polisi atau Dandim setempat," tuturnya.
Mengenai perpustakaan jalanan, Kodam III Siliwangi memberikan kesempatan untuk melapor ke Depok Bandung bila terjadi pemukulan saat patroli. Pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Namun perlu kiranya ditegaskan, tidak ada prajurit TNI dalam hal ini Kodam III Siliwangi yang melakukan tindak pemukulan. Yang ada adalah beberapa anak muda berkumpul malah membentak-bentak petugas yang sedang melakukan tindakan penertiban," ucapnya.
Dalam rilisnya, Ariyanto mempertanyakan beberapa hal dan mengajak masyarakat berpikir logis. Pertama, mengapa kegiatan membaca buku dilakukan di malam hari di taman yang penerangannya kurang baik.
"Apakah tidak ada lagi tempat di bandung ini yang lebih baik?" tuturnya.
Kedua, sambung Ariyanto, mengapa kegiatan dilakukan lebih dari pukul 23.00?" Bukankah waktu tersebut sudah cukup larut untuk melakukan kegiatan berkumpul," tulisnya.
Ketiga, bagaimana dengan buku-buku yang dibawa oleh komunitas perpustakaan jalanan ini, apakah terjamin kredibilitasnya dan tergolong buku yang diperbolehkan.
"Terakhir, Kodam III Siliwangi akan tetap menertibkan komunitas geng motor dan komunitas lain yang melakukan tindakan berkumpul tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan hanya untuk membantu pemda, pemkot, dan kepolisian wilayah Jabar dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan," tutupnya.
sumber 2. Meskipun ane bisa mengerti bahwa geng motor di Bandung dianggap meresahkan, tetapi dalih-dalih seperti ini akan membuat masyarakat cenderung tidak percaya dengan TNI yang bisa menjamin kebebasan berbeicara, berkumpul, dan mengemukakan pendapat. Alih-alih, TNI akan dituduh ingin mengembalikan keadaan seperti zaman orde baru.Kapendam Kodam III Siliwangi Letkol ARH M Desi Ariyanti menjelaskan, saat itu tengah dilakukan patroli dan penertiban komunitas geng motor di wilayah Jabar dan Banten.
Patroli ini terus dilakukan karena beberapa hal. Pertama, membantu pemda dan kepolisiandalam menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Pihaknya juga ingin memenuhi keinginan masyarakat yang kerap khawatir ketika bepergian malam karena kriminalitas.
"Masyarakat khawatir terulangnya kembali kriminalitas yang dilakukan oleh komunitas, geng atau begal motor beberapa waktu yang lalu dan bahkan korban dari kriminalitas komunitas, geng atau begal motor tersebut sampai luka parah dan bahkan meninggal dunia," ujar Ariyanto dalam keterangan resminya, Senin (22/8/2016).
Kedua, kesepakatan di wilayah Bandung tentang aturan batas waktu berkumpul komunitas motor yang diizinkan hingga pukul 22.00 WIB. Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan komunitas motor di Bandung dengan Dandim 0618/BS, beberapa waktu lalu.
"Kalau pun ada kegiatan harus memberitahukan dulu ke polisi atau Dandim setempat," tuturnya.
Mengenai perpustakaan jalanan, Kodam III Siliwangi memberikan kesempatan untuk melapor ke Depok Bandung bila terjadi pemukulan saat patroli. Pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Namun perlu kiranya ditegaskan, tidak ada prajurit TNI dalam hal ini Kodam III Siliwangi yang melakukan tindak pemukulan. Yang ada adalah beberapa anak muda berkumpul malah membentak-bentak petugas yang sedang melakukan tindakan penertiban," ucapnya.
Dalam rilisnya, Ariyanto mempertanyakan beberapa hal dan mengajak masyarakat berpikir logis. Pertama, mengapa kegiatan membaca buku dilakukan di malam hari di taman yang penerangannya kurang baik.
"Apakah tidak ada lagi tempat di bandung ini yang lebih baik?" tuturnya.
Kedua, sambung Ariyanto, mengapa kegiatan dilakukan lebih dari pukul 23.00?" Bukankah waktu tersebut sudah cukup larut untuk melakukan kegiatan berkumpul," tulisnya.
Ketiga, bagaimana dengan buku-buku yang dibawa oleh komunitas perpustakaan jalanan ini, apakah terjamin kredibilitasnya dan tergolong buku yang diperbolehkan.
"Terakhir, Kodam III Siliwangi akan tetap menertibkan komunitas geng motor dan komunitas lain yang melakukan tindakan berkumpul tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan hanya untuk membantu pemda, pemkot, dan kepolisian wilayah Jabar dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan," tutupnya.
bold: kalau memang dalihnya adalah penegakan hukum, sekali lagi, mengapa tidak ada kepolisian di sana?
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Bandung memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk beraktivitas pada malam hari. Pernyataan ini muncul setelah Komando Daerah Militer III Siliwangi membubarkan kegiatan literasi kolektif yang digagas Perpustakaan Jalanan, di Taman Cikapayang, Dago, Bandung, Sabtu pekan lalu.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Satriadi Buana, mengatakan masyarakat berhak menikmati kota berjuluk 'Bumi Parahyangan' hingga larut malam.
"Masyarakat diberikan kebebasan nongkrong sampai jam berapa pun, tidak ada batasan," ucap Satriadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/8).
Satriadi juga menyebut peran TNI Angkatan Darat dalam menjaga keamanan di Bandung hanyalah sebagai pelengkap. Pemegang utama fungsi menjaga stabilitas keamanan berada di tangan kepolisian.
"TNI dalam pengamanan selalu dilibatkan. Keamanan itu kan dari kepolisian. Jadi hanya pelengkap," ucapnya.
Perda Kota Bandung menerapkan aturan jam malam hanya untuk tempat hiburan. Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Jam Operasi Tempat Hiburan Malam.
Pada perda itu, tempat hiburan malam dapat beroperasi hingga pukul 3.00 WIB. Belakangan, aturan itu diperketat. Pengusaha hiburan malam hanya diizinkan membuka usaha mereka sampai pukul 24.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Sabtu lalu Kodam III Siliwangi membubarkan Perpustakaan Jalanan di Taman Cikapayung, Dago. Kepala Penerangan Kodam Siliwangi Letnan Kolonel Desi Ariyanti berkata, institusinya melakukan penertiban itu dengan beberapa alasan.
Selain karena melanggar aturan jam malam, dua dasar tindakan Kodam Siliwangi itu adalah kekhawatiran aktivitas literasi akan menjurus ke hal negatif dan kecurigaan atas substansi buku yang belum mendapatkan izin dari pemerintah. (abm)
sumber 3bold: sekali lagi, kalau memang ini adalah dalam penegakan keamanan dan ketertiban, mengapa tidak ada kepolisian di sana?Kepala Seksi Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Satriadi Buana, mengatakan masyarakat berhak menikmati kota berjuluk 'Bumi Parahyangan' hingga larut malam.
"Masyarakat diberikan kebebasan nongkrong sampai jam berapa pun, tidak ada batasan," ucap Satriadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/8).
Satriadi juga menyebut peran TNI Angkatan Darat dalam menjaga keamanan di Bandung hanyalah sebagai pelengkap. Pemegang utama fungsi menjaga stabilitas keamanan berada di tangan kepolisian.
"TNI dalam pengamanan selalu dilibatkan. Keamanan itu kan dari kepolisian. Jadi hanya pelengkap," ucapnya.
Perda Kota Bandung menerapkan aturan jam malam hanya untuk tempat hiburan. Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Jam Operasi Tempat Hiburan Malam.
Pada perda itu, tempat hiburan malam dapat beroperasi hingga pukul 3.00 WIB. Belakangan, aturan itu diperketat. Pengusaha hiburan malam hanya diizinkan membuka usaha mereka sampai pukul 24.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Sabtu lalu Kodam III Siliwangi membubarkan Perpustakaan Jalanan di Taman Cikapayung, Dago. Kepala Penerangan Kodam Siliwangi Letnan Kolonel Desi Ariyanti berkata, institusinya melakukan penertiban itu dengan beberapa alasan.
Selain karena melanggar aturan jam malam, dua dasar tindakan Kodam Siliwangi itu adalah kekhawatiran aktivitas literasi akan menjurus ke hal negatif dan kecurigaan atas substansi buku yang belum mendapatkan izin dari pemerintah. (abm)
0
5.6K
Kutip
22
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan