- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mendagri Harap Gugatan Cuti Kampanye Ahok Tak Ganggu Penyusunan PKPU


TS
okoki
Mendagri Harap Gugatan Cuti Kampanye Ahok Tak Ganggu Penyusunan PKPU

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak menghambat penyusunan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada serentak 2017.
Diketahui, hari ini sidang gugatan pasal 70 ayat 3 dan 4 UU Pilkada soal cuti kampanye bagi petahana, digelar di Mahmakah Konstitusi (MK). Tjahjo mengatakan KPU tak perlu menunggu putusan MK mengenai uji materi tersebut dalam penyusunan PKPU.
"Harapan saya sebagai Mendagri agar tidak terganggu dalam menyusun beberapa peraturan KPU, penjabaran dari undang-undang yang sudah kita sahkan bersama dengan DPR. Untuk tidak menunggu, terganggu dengan hasil keputusan MK, kapan, kan kita tidak tahu, bisa sehari, sebulan atau lebih," kata Tjahjo di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Sedangkan, jika nantinya PKPU sudah tersusun kemudian MK mengeluarkan suatu keputusan terkait gugatan tersebut, KPU bisa menyesuaikan. "Tentunya nanti KPU bisa menyesuaikan," imbuhnya.
Pada prinsipnya, jelas Tjahjo, penyusunan PKPU yang nantinya juga harus dikonsultasikan dengan DPR, mengacu pada undang-undang Pilkada.
"KPU dan pemerintah tetap melaksanakan setiap tahapan-tahapan Pilkada termasuk sanksi, termasuk berbagai pertimbangnnya sebagaimana yang tercantum di dalam undang-undang," tukas dia.
(sumber: http://news.okezone.com/read/2016/08...nyusunan-pkpu)
0
422
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan