- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemendagri: Buat e-KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW, Cukup Bawa KK ke Kecamatan


TS
aghilfath
Kemendagri: Buat e-KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW, Cukup Bawa KK ke Kecamatan
Spoiler for Kemendagri: Buat e-KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW, Cukup Bawa KK ke Kecamatan:
Jakarta - Kemendagri memberi kemudahan bagi warga yang ingin membuat e-KTP. Tinggal datang ke kecamatan dengan membawa kartu keluarga. Harap catat baik-baik, tidak perlu surat pengantar RT/RW dan juga kelurahan.
"Tidak perlu pengantar RT, RW, cukup bawa kartu keluarga," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, Senin (22/8/2016).
Dia juga menyampaikan, warga yang mengurus e-KTP jangan terpancing calo yang memanfaatkan waktu yang lama membuat e-KTP. Calo kerap menawarkan satu hari jadi e-KTP.
"Itu oknum yang harus kita hajar ramai-ramai. Itu kan penyimpangan-penyimpangan. Kalau sistemnya kan semua gratis, jadi tolong diurus sediri. Jangan mau dimainkan calo, mereka mau peluang-peluang bermain di setiap titik," tegas dia.
"Itu kalau masih ada calo kita akan sanksi keras ke lembaga Dukcapil yang mau dicalo itu," tutupnya.
http://m.detik.com/news/berita/32809...k-ke-kecamatan
Ayo yg belum punya e-ktp buruan urus buat kemudahan kita juga nantinya

Diubah oleh aghilfath 22-08-2016 13:43
0
4.7K
48


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan