- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lawan Ahok di Sidang Gugatan Cuti Petahana, Habiburokhman Pastikan Hadir di MK
TS
to.love.me
Lawan Ahok di Sidang Gugatan Cuti Petahana, Habiburokhman Pastikan Hadir di MK
Quote:

Jakarta - Ketua DPP Gerindra Habiburokhman siap menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Habiburokhman dan Ahok akan 'duel' tentang aturan cuti petahana yang ada di UU Pilkada.
Sidang perdana permohonan yang dilayangkan Ahok akan digelar di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2018) mulai pukul 11.00 WIB. Dalam permohonannya, Ahok meminta Pasal 70 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada diuji karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1).
Dalam Pasal 70 ayat (3) dijelaskan mengenai calon petahana yang diharuskan cuti selama masa kampanye. Lama waktunya kira-kira 4 bulan.
Habiburokhman mengatakan, dirinya memastikan akan hadir pada persidangan perdana hari ini. Ia dan rekan-rekannya tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
"Iya sadar akan hadir. Sama banyak teman-teman pengacara dari ACTA," kata Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (21/8) malam.
Menurut Habiburokhman, sejauh ini belum ditemukan satu pun dasar konstitusional Ahok yang dapat dijadikan dasar permohonan.
"Yang saya lihat, Ahok takut kalah jika pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tetap berlaku. Dia seolah menginginkan semua peraturan tentang pilkada menguntungkan dirinya," ujar Habiburokhman.
"Saya menyesalkan argumentasi dan respon Ahok yang terkesan sangat personal terhadap Pasal 70 ayat (3) tersebut. Seharusnya dia sadar bahwa pasal tersebut bukan hanya berlaku untuk dia melainkan juga berlaku bagi puluhan petahana lain se-Indonesia. Pasal tersebut memang lahir dari desakan publik yang meinginkan Pilkada yang adil," jelasnya.
Dalam permohonannya, Ahok keberatan jika Pasal 70 ayat (3) ditafsirkan bahwa petahana wajib menjalani cuti selama kampanye. Padahal, sebagai gubernur, ia harus memastikan bahwa program unggulan DKI Jakarta terlaksana dengan baik. Ahok juga menganggap seharusnya cuti adalah hak, bukannya malah kewajiban.
"Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan hak cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945," tutur Ahok dalam alasan permohonannya.
(rna/fdn)
http://news.detik.com/berita/3280199...424.1466661802
hajar bang..

0
2.3K
Kutip
28
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan