- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wapres: Ada Jalur Khusus jika Arcandra Ingin Cepat Menyandang Status WNI


TS
valkyr1
Wapres: Ada Jalur Khusus jika Arcandra Ingin Cepat Menyandang Status WNI
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, ada cara khusus jika mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar, serius ingin kembali menyandang status warga negara Indonesia.
Cara itu sebelumnya pernah dilakukan Hasan Tiro, eks petinggi Gerakan Aceh Merdeka, yang lama tinggal di luar negeri.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI yang sudah lama tinggal di luar negeri dan ingin kembali menyandang status WNI harus melalui proses naturalisasi selama lima tahun.
“Itu jalur biasa, (tapi ini ada) jalur khusus. Boleh cepat,” kata Kalla, di Kantor Wapres, Jumat (19/8/2016).
Jalur khusus itu diatur dalam Pasal 20 UU Kewarganegaraan yang menyebutkan, seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, Presiden dapat memberikan kewarganegaraan setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari DPR.
Arcandra dinilai memiliki talenta tinggi pada bidang energi. Lulusan Institut Teknologi Bandung itu mengantongi tiga hak paten di bidang energi.
“Oleh karena itu, tahap yang pertama tentu meminta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR,” ujar Kalla.
“Hasan Tiro, Abdullah Zaini itu memakai Pasal 20 itu juga. Pemain bola karena keahlian khusus dan diperlukan dalam waktu singkat (juga menggunakan itu),” jelas Kalla.
Arcandra sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah diketahui mengantongi Paspor Amerika.
Jabatan itu untuk sementara waktu dipegang Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.
SUMBER
Jokowi memang luar biasa..
panasbung d buat muter2 coli tapi ujung2nya ngecrot k muka sendiri juga..
mari kita nunggu komen si ucril..





Cara itu sebelumnya pernah dilakukan Hasan Tiro, eks petinggi Gerakan Aceh Merdeka, yang lama tinggal di luar negeri.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI yang sudah lama tinggal di luar negeri dan ingin kembali menyandang status WNI harus melalui proses naturalisasi selama lima tahun.
“Itu jalur biasa, (tapi ini ada) jalur khusus. Boleh cepat,” kata Kalla, di Kantor Wapres, Jumat (19/8/2016).
Jalur khusus itu diatur dalam Pasal 20 UU Kewarganegaraan yang menyebutkan, seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, Presiden dapat memberikan kewarganegaraan setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari DPR.
Arcandra dinilai memiliki talenta tinggi pada bidang energi. Lulusan Institut Teknologi Bandung itu mengantongi tiga hak paten di bidang energi.
“Oleh karena itu, tahap yang pertama tentu meminta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR,” ujar Kalla.
“Hasan Tiro, Abdullah Zaini itu memakai Pasal 20 itu juga. Pemain bola karena keahlian khusus dan diperlukan dalam waktu singkat (juga menggunakan itu),” jelas Kalla.
Arcandra sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah diketahui mengantongi Paspor Amerika.
Jabatan itu untuk sementara waktu dipegang Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.
SUMBER
Jokowi memang luar biasa..

panasbung d buat muter2 coli tapi ujung2nya ngecrot k muka sendiri juga..

mari kita nunggu komen si ucril..






0
4.5K
59


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan