Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

MissBh4b03nAvatar border
TS
MissBh4b03n
ASK - Perpajakan Perusahaan
dear agan an sis yang mengerti perpajakan

mohon bantuan informasinya..

Ane dan rekan baru mendirikan usaha berupa PT dan pada saat ini kami belum menggunakan konsultan pajak sehingga memerlukan bantuan mengenai perpajakan:

1.Usaha yang kami jalankan berhubungan dengan pelanggan pribadi dan toko yang pada umumnya mereka tidak mau memberikan data npwp kepada kami sebagai pihak penjual untuk di-isi dalam e-faktur penjualan. Apabila semua e-faktur penjualan kami tidak mencantumkan data npwp pembeli (di isi angka 0 saja / non npwp) sedangkan nilai per faktur penjualan tersebut cukup besar dan setiap pelanggan memiliki beberapa e-faktur penjualan dengan akumulasi nilai penjualan e-faktur per bulan per pelangganya cukup besar (kisaran ratusan juta ke atas). apa ada efeknya bagi kami sebagai perusahaan / penjula sehubungan dengan perpajakan, apakah akan menjadi pertanyaan / dasar pemeriksaan pajak ke perusahaan kami ?

2. Apabila perusahaan kami dalam membeli barang persediaan menggunakan kartu kredit milik pribadi komisaris ataupun milik pribadi direksi dimana nantinya tagihan kartu kredit tersebut dibayarkan melalui rekening perusahaan, apakah hal tersebut di atas diperbolehkan secara perpajakan dan apakah ada akibatnya bagi pemilik kartu kredit tersebut maupun bagi perusahaan tentunya sehubungan dengan perpajakan.

3.Bila kami memberikan “uang terima kasih” kepada beberapa karyawan supllier tempat kami membeli barang persediaan dengan nominal yang berbeda beda sebagai tanda terima kasih karena telah membantu perusahaan kami melalui informasi, tenaga, dll tetapi tidak ada bukti tanda terima / kwitansi, apakah dapat dibebankan ke biaya perusahaan menginggat akumulasi nominal “uang terima kasih” tersebut per bulannya cukup besar, atau bagaimana caranya supaya secara ‘legal ” / sah dapat dibebankan ke perusahaan dan juga perlakukannya di perpajakan.

Terima kasih atas bantuan yang diberikan
0
2K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan