- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diduga Palsukan Ijazah S-1, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Diadili


TS
dsturridge15
Diduga Palsukan Ijazah S-1, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Diadili

TEMPO.CO, Sidoarjo - Sidang perdana kasus ijazah palsu yang menjerat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, non-aktif, M. Rifai, digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, 3 Agustus 2016. Sidang mengagendakan pembacaan nota dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menuturkan bahwa bekas Ketua Partai Gerindra Sidoarjo itu didakwa dengan pasal berlapis karena terbukti memalsukan ijazah sarjana strata satu untuk mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2014. "Dakwaan kombinasi adalah perpaduan antara dakwaan primer-subsider dan dakwaan alternatif," kata jaksa Rochidah Alimartin.
Dakwaan itu antara lain Pasal 263 ayat 1 KUHP subsider 263 ayat 2, Pasal 264 ayat 1 KUHP subsider 264 ayat 2, Pasal 266 ayat 1 KUHP subsider 266 ayat 2, dan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan itu, penasihat hukum Rifai menyatakan akan mengajukan pembelaan. "Kami pengacara terdakwa akan mengajukan eksepsi tertulis," ujar pengacara terdakwa, Yunus Susanto.
Kasus bermula saat simpatisan Partai Gerindra melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu M. Rifai ke polisi pada Maret 2015. Simpatisan menemukan fotokopi ijazah palsu dari Universitas Yos Sudarso, Surabaya, milik Rifai yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014.
Sebelumnya, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo menetapkan M. Rifai sebagai tersangka pada 14 September 2015. Selama menjalani sidang, sejak Selasa, 2 Agustus 2016, terdakwa dinonaktifkan sebagai anggota Dewan. Selain itu, terdakwa mengundurkan diri dari jabatan di partai.
NUR HADI
0
1.4K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan