Gloria N.
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com- Gloria Natapradja Hamel digugurkan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas di upacara peringatan hari kemerdekaan RI ke-71 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 17 Agustus 2016.
Gloria yang awalnya sudah lolos seleksi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, digugurkan karena mempunyai Paspor Perancis. Sehingga, dia dianggap bukan warga negara Indonesia. "Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," kata Kepala Staf Garnisun 1/Jakarta Joshua Pandit Sembiring usai pengukuhan Paskibraka di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016). "Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," ujarnya.
Ayah Gloria sendiri memang warga negara Prancis. Namun Joshua menegaskan, bukan karena kewarganegaraan ayahnya itu dia digugurkan, melainkan karena ia sudah mempunyai Paspor Perancis. "Sebagai warga negara yang baik kami harus taat ya dengan UU. Undang-undang jelas mengatakan kalau punya paspor negara lain kewarganegaraan gugur," ucap Joshua.
Menpora Imam Nahrawi menambahkan bahwa posisi Gloria tidak digantikan oleh orang lain. Jumlah anggota Paskibraka yang harusnya 68, kini hanya 67 setelah Gloria digugurkan. Kendati demikian Imam memastikan kinerja Paskibraka tidak akan terganggu.
Sebelumnya, di sela latihannya yang padat, Kompas.com sempat 'ngobrol' ringan mengenai latar belakang Gloria. Ia mengakui bahwa sang ayah warga negara Perancis dan ibunya warga negara Indonesia. "Papa dari Perancis, Ibu Indonesia. Tapi saya sudah confirm' mau pilih (menjadi warga negara) Indonesia kok," ujar dia seraya tersenyum.
Ketua Satgas Perlindungan Anak Muhammad Ihsan mengkritik sikap pemerintah yang mempermasalahkan status kewarganegaraan Gloria Natapradja Hamel, calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka(Paskibraka) perwakilan Jawa Barat. "Bayangkan saja, dia sudah proses seleksi dari sekolah sampai ke provinsi dan pusat. Selama ini enggak pernah ada masalah. Tapi begitu mau dikukuhkan di Istana, dia dilarang ikut," ujar Ihsan kepada Kompas.com, Senin siang.
Kepala Garnisun: Gloria Paskibraka Asal Depok Punya Paspor Prancis, Harus Taat UU
Gloria N
Quote:
Jakarta - Kepala Garnisun Tetap 1 Jakarta Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring bersandar pada aturan UU Kewarganegaraan, soal kasus Gloria paskibaraka asal Depok. Menurutnya, remaja berusia 16 tahun siswi SMA Islam Dian Didaktika itu memiliki paspor Prancis. "Dalam UU Tahun 2006 itu jelas dikatakan kehilangan warga negara seseorang itu apabila dia mempunyai paspor. Saya apapun namanya kalau sudah bertentangan dengan UU kita harus tegakkan. Kita sebagai warga negara patuh dan taat pada UU," jelas Yosua, Senin (15/8/2016).
Yosua menepis penjelasan bila belum usia 18 tahun tidak menjadi soal. Menurutnya, merujuk pada UU, maka apabila sudah memiliki paspor negara lain, status WNI lepas. "Patokan kita satu UU. Coba cek UU tahun 2006 No 12 tahun 2006," tuturnya. Lalu bagaimana dengan dampak psikologis pada Gloria? "Jangan tanya saya lah. Saya kan nggak dokter. Yang beritahu kan ada prosedurnya dari pihak Kemenpora, coba tanya dari pihak Kemenpora, kan ada Deputi, ada Asdep. Tanya saja bagaimana kondisinya, lebih tahu," tuturnya.
kalo menteri yg sebelah, walopun sdh ketauan basah, msh bs bebas menjabat.....
kalo anak cewek yg satu ini, karna gak pny jabatan apa2, makanya bs langsung di KICK ........
