margosaAvatar border
TS
margosa
Sejak Awal 2016, Empat Ribu Karyawan Di-PHK
JawaPos.com – Jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terbilang tinggi. Berdasar data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik, selama tahun ini terdapat empat ribu pekerja yang di-PHK.

’’Dari jumlah tersebut, masih banyak yang belum dilaporkan. Kami berharap pengangguran tidak bertambah,’’ ujar Ketua Apindo Gresik Tri Andhi Suprihartono, Jumat (12/8).

Lelaki asal Probolinggo itu menyatakan, ada tiga sektor industri yang gencar memangkas pekerja. Sama seperti tahun lalu, industri di bidang tekstil paling banyak mem-PHK karyawannya.

’’Sektor itu telah mem-PHK lebih dari dua ribu pekerja,’’ tuturnya. ’’Selain tekstil, perkayuan dan industri mamin goyah. Bahkan, salah satu industri mamin bakal mengeluarkan dua ribu karyawan hingga akhir tahun ini,’’ lanjutnya.

Pria yang juga menjabat presiden direktur PT Shonan itu mengakui, sejumlah problem masih dialami pengusaha. Terutama memenuhi tingginya upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Kebijakan PHK juga dipengaruhi perekonomian yang tumbuh lambat belakangan ini. Permintaan barang ekspor cenderung turun. Produk dari luar negeri menambah ketat persaingan.

Tekstil sendiri harus bersaing ketat dengan hasil karya negara-negara Asia. ’’Tingginya UMK masih belum dibarengi kenaikan produktivitas pekerja. Malah cenderung menurun,’’ tutur Tri Andhi.

Menurut dia, kondisi tersebut berdampak besar. ’’Sebanyak 60 persen perusahaan di Kota Giri sulit memenuhi UMK,’’ paparnya.

Ketiadaan skala upah di perusahaan otomatis menggoyahkan hubungan industrial. Salah satu risikonya memicu perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Permasalahan sulit terurai karena dua pihak sama-sama ngotot. ’’Sepanjang 2016 ada tiga perusahaan yang berselisih gara-gara upah. Sampai saat ini masih belum tuntas,’’ kata Tri Andhi.

Menurut bapak dua anak tersebut, Apindo Gresik telah melakukan sejumlah pembahasan soal tingginya PHK. Salah satu rekomendasinya mendorong pemerintah provinsi untuk menerapkan upah minimum provinsi (UMP).

Tri Andhi meminta keberadaan UMP tidak disalahartikan. Regulasi tersebut bukan berarti mengurangi upah pekerja dan perusahaan seenaknya sendiri.

’’Justru UMP dinilai mampu mengurangi PHK dan meningkatkan pemberlakukan skala upah,’’ paparnya. (hen/c15/ai/sep/JPG)

http://www.jawapos.com/read/2016/08/...aryawan-di-phk
emoticon-Bingung
0
818
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan