- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
PUKUL GURU TERANCAM BUI, LHA KOK ANIAYA WASIT CUMA DILARANG MAEN BOLA 6LN+DENDA


TS
pam.pararam
PUKUL GURU TERANCAM BUI, LHA KOK ANIAYA WASIT CUMA DILARANG MAEN BOLA 6LN+DENDA
Quote:
Pukul Guru, Orangtua dan Anaknya Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
MAKASSAR, KOMPAS.com - Siswa SMK 2 Makassar, MA (15), dan ayahnya, Adnan Achmad (43), yang menjadi tersangka pengeroyokan gurunya, Dahrul (52), dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami kenakan kedua tersangka pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tapi kami masih dalami lagi kasus ini, siapa tahu ada pasal-pasal yang dilanggar," ujar Kepala Polsekta Tamalate, Kompol Muh Azis Yunus, saat ditemui di kantornya, Kamis (11/8/2016).
Saat ditanya soal tersangka MA yang merupakan anak di bawah umur, Azis tetap menggunakan UU Perlindungan Anak. Ada pengecualian pada anak di bawah umur yang menjadi tersangka.
"Makanya kami lihat nanti. Jelas ada pengecualian untuk anak di bawah umur. Kami masih dalamilah kasus ini," ucapnya.
Azis menambahkan, saat ini korban masih menjalani perawatan tim medis di rumah sakit akibat hidungnya mengalami patah setelah dipukul oleh kedua tersangka.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, Dahrul (52), dianiaya oleh orangtua siswanya, Adnan Achmad (43), saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8/2016).
Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka-luka memar di wajahnya dan mulut serta hidungnya mengeluarkan darah. Dahrul lalu melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate.
Penganiayaan ini terjadi setelah anak Adnan, Muh Alif, tidak mengerjakan tugas dan dihukum oleh Dahrul. Alif juga tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku.
Alif lalu menelpon ayahnya dan menceritakan perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya. Tidak lama kemudian, Adnan datang dan langsung memukul wajah korban.
http://regional.kompas.com/read/2016....tahun.penjara
Quote:
Lima Pemain Persinga Ngawi Dijatuhi Hukuman Berat Dari Komdis ISC
Komisi disiplin (Komdis), Indonesia Soccer Championship (ISC) menjatuhkan sanksi berat terhadap lima pemain Persinga Ngawi. Hal tersebut sebagai buntut dari aksi anarkis yang mereka lakukan saat timnya takluk 3-0 dari PSS Sleman, di Stadion Maguwoharjo, Sleman, akhir pekan lalu.
Kelima pemain itu adalah Slamet Hariyadi, Andre Eka Prasetya, M. Fatkhur Rosi, M. Zamnur, dan Moch. Pujiantoro. Para pemain tersebut dijatuhi hukuman larangan bermain selama enam bulan, dan juga denda sebesar Rp50 juta, karena memukul dan menginjak asisten wasit di laga tersebut.
Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan para pemain klub asal Ngawi ini karena merasa kesal dengan dua gol yang disarangkan PSS dianggap sah oleh pengadil lapangan. Mereka menilai seharusnya dua gol itu tidak disahkan karena bola belum melewati garis gawang.
Akibat tindakan tersebut petugas keamanan sampai masuk ke dalam lapangan untuk menyelamatkan asisten wasit yang dipukuli, dan diinjak-injak pemain Persinga.
Hasil Sidang Ke-16 Komite Disiplin ISC, 9 Agustus 2016 dikutip dari situs resmi ISC:
1. Kompetisi: Indonesia Soccer Championship B 2016 - Grup 5 (PSS Sleman vs Persinga Ngawi pada 7 Agustus 2016)
Pelanggaran: Tingkah laku buruk menyerang - penganiayaan (Pasal 46 dan 48 Kode Disiplin ISC)
Terhukum: Slamet Hariyadi (pemain Persinga Ngawi)
Keputusan: Larangan bermain selama 6 bulan dimulai sejak tanggal keputusan ini dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Denda wajib dibayar apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin ISC
2. Kompetisi: Indonesia Soccer Championship B 2016 - Grup 5 (PSS Sleman vs Persinga Ngawi pada 7 Agustus 2016)
Pelanggaran: Tingkah laku buruk menyerang - penganiayaan (Pasal 46 dan 48 Kode Disiplin ISC)
Terhukum: Andre Eka Prasetya (pemain Persinga Ngawi)
Keputusan: Larangan bermain selama 6 bulan dimulai sejak tanggal keputusan ini dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Denda wajib dibayar apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin ISC
3. Kompetisi: Indonesia Soccer Championship B 2016 - Grup 5 (PSS Sleman vs Persinga Ngawi pada 7 Agustus 2016)
Pelanggaran: Tingkah laku buruk menyerang - penganiayaan (Pasal 46 dan 48 Kode Disiplin ISC)
Terhukum: M Fatkhur Rosi (pemain Persinga Ngawi)
Keputusan: Larangan bermain selama 6 bulan dimulai sejak tanggal keputusan ini dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Denda wajib dibayar apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin ISC
4. Kompetisi: Indonesia Soccer Championship B 2016 - Grup 5 (PSS Sleman vs Persinga Ngawi pada 7 Agustus 2016)
Pelanggaran: Tingkah laku buruk menyerang - penganiayaan (Pasal 46 dan 48 Kode Disiplin ISC)
Terhukum: Muhammad Zamnur (pemain Persinga Ngawi)
Keputusan: Larangan bermain selama 6 bulan dimulai sejak tanggal keputusan ini dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Denda wajib dibayar apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin ISC
5. Kompetisi: Indonesia Soccer Championship B 2016 - Grup 5 (PSS Sleman vs Persinga Ngawi pada 7 Agustus 2016)
Pelanggaran: Tingkah laku buruk menyerang - penganiayaan (Pasal 46 dan 48 Kode Disiplin ISC)
Terhukum: Moch Pujiantoro (pemain Persinga Ngawi)
Keputusan: Larangan bermain selama 6 bulan dimulai sejak tanggal keputusan ini dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Denda wajib dibayar apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin ISC.
Diubah oleh pam.pararam 11-08-2016 18:42
0
2K
Kutip
31
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan