Quote:
SERANG - Majelis hakim pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Muhamad Badri alias Anom karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja seberat 1,6 ton.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Henky Hendradjaja. Warga Kampung Cicokrom, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhamad Badri alias Anom dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Hengky, Selasa 9 Agustus 2016.
Putusan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak moral generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Serta menimbulkan keresahan di masyarakat sebab ganja yang dibawa terdakwa sangat banyak seberat 1,6 ton.
Putusan tersebut, sesuai dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penutut Umum Kejari Serang Andri Saputra dengan pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Badri awalnya menyatakan banding, namun setelah musyawarah dengan pengacaranya, Andri Pratama dan Santi, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
(nag)
http://daerah.sindonews.com/read/113...dup-1470793756
kenapa g d hukum suruh isap itu ganjany aja ya..
