- Beranda
- Komunitas
- Female
- Fashionista
Benarkah Jilbab Cepol dan Punuk Unta Haram?


TS
asepcan
Benarkah Jilbab Cepol dan Punuk Unta Haram?
Dear Alll...mohon izin sharing informasi mengenai model jilbab...semoga berkenan ya...
TANYA :
Pak Aam apa yang dimaksud dengan punuk unta? Ada yang bilang cepol, dan menggunakan jilbab cepol bagi perempuan itu haram karena menyerupai punuk unta. Apakah seperti itu maksudnya?
JAWAB :
Yang dimaksud dengan punuk unta adalah punuk (tengkuk) perempuan yang merupakan salah satu aurat yang wajib ditutupi. Ketika perempuan mengikat rambutnya dan terlihat punuknya, maka itu aurat. Oleh karena itu, kerudung harus menutupi sampai ke punuknya.
Kalau Anda berkerudung, supaya kerudung itu ‘diam’ lalu Anda menggunakan cepol. Fungsi cepol itu kan supaya kerudungnya ‘diam’ mudah diatur, dan tentu saja itu tidak ada masalah, walaupun bentuknya seperti punuk unta.
Sekarang, kalau perempuan yang berambut panjang, lalu ia menggelung rambutnya. Kalau ia berkerudung pasti akan ada sesuatu seperti benjolan juga. Apakah itu haram?
Jadi, menurut saya punduk unta itu bukanlah sesuatu yang berbentuk benjolan seperti gelung. Tapi yang dimaksud adalah ketika perempuan menggunakan kerudung itu harus panjang sampai menutupi punuk.
Memang dalam berpakaian terdapat dalil-dalil yang mengatur adab berpakaian. Tetapi ada juga orang yang membaca dalil-dalil tersebut secara letterlek. Tidak boleh menggunakan cepol karena menyerupai punuk unta. Sementara itu, yang dimaksud hadits tidak boleh menyerupai punuk unta itu adalah si perempuan tidak boleh menampakkan keindahan punuknya, bukan bentuk benjolan seperti punduk unta.
Meski begitu , kita harus hargai pendapat yang mengartikan letterlek, bahwa cepol itu haram. Padahal, cepol terbuat dari kain, handuk pun dari kain. Lalu apa bedanya dengan handuk yang dililitkan dan digelungkan ke kepala untuk mengeringkan rambut?
Yang haram adalah apabila bentuk cepol tadi adalah wig/rambut palsu, itu malah yang tidak boleh. Kalau hanya kain yang ditempel di rambut sehingga membentuk gelung, itu tidak bermasalah. Asal rambut dan punduknya tetap tertutup oleh kerudung.
Kerudung itu bukan hanya menutupi rambut, tapi punuknya juga harus tertutupi. Tentu saya mengatakan seperti ini tanpa mengurangi rasa hormat kepada yang berpendapat bahwa menggunakan cepol haram. Menurut saya, kita perlu hati-hati ketika mengatakan itu haram dan itu halal.
Haram dan halal bukan hanya wilayah sekadar berbicara, tetapi juga harus menggunakan ilmu. Hal ini menjadi pelajaran bagi kita supaya mengambil hikmahnya agar lebih berhati-hati. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa punuk unta itu maksudnya perempuan tidak boleh terlihat punduknya ketika berkerudung. Kerudung yang digunakan harus panjang sampai menutupi punduknya. Adapun benjolan cepol yang seperti punduk unta itu tidak ada masalah. Waallahu alam.
SUMBER : PERCIKAN IMAN ONLINE
TANYA :
Pak Aam apa yang dimaksud dengan punuk unta? Ada yang bilang cepol, dan menggunakan jilbab cepol bagi perempuan itu haram karena menyerupai punuk unta. Apakah seperti itu maksudnya?
JAWAB :
Yang dimaksud dengan punuk unta adalah punuk (tengkuk) perempuan yang merupakan salah satu aurat yang wajib ditutupi. Ketika perempuan mengikat rambutnya dan terlihat punuknya, maka itu aurat. Oleh karena itu, kerudung harus menutupi sampai ke punuknya.
Kalau Anda berkerudung, supaya kerudung itu ‘diam’ lalu Anda menggunakan cepol. Fungsi cepol itu kan supaya kerudungnya ‘diam’ mudah diatur, dan tentu saja itu tidak ada masalah, walaupun bentuknya seperti punuk unta.
Sekarang, kalau perempuan yang berambut panjang, lalu ia menggelung rambutnya. Kalau ia berkerudung pasti akan ada sesuatu seperti benjolan juga. Apakah itu haram?
Jadi, menurut saya punduk unta itu bukanlah sesuatu yang berbentuk benjolan seperti gelung. Tapi yang dimaksud adalah ketika perempuan menggunakan kerudung itu harus panjang sampai menutupi punuk.
Memang dalam berpakaian terdapat dalil-dalil yang mengatur adab berpakaian. Tetapi ada juga orang yang membaca dalil-dalil tersebut secara letterlek. Tidak boleh menggunakan cepol karena menyerupai punuk unta. Sementara itu, yang dimaksud hadits tidak boleh menyerupai punuk unta itu adalah si perempuan tidak boleh menampakkan keindahan punuknya, bukan bentuk benjolan seperti punduk unta.
Meski begitu , kita harus hargai pendapat yang mengartikan letterlek, bahwa cepol itu haram. Padahal, cepol terbuat dari kain, handuk pun dari kain. Lalu apa bedanya dengan handuk yang dililitkan dan digelungkan ke kepala untuk mengeringkan rambut?
Yang haram adalah apabila bentuk cepol tadi adalah wig/rambut palsu, itu malah yang tidak boleh. Kalau hanya kain yang ditempel di rambut sehingga membentuk gelung, itu tidak bermasalah. Asal rambut dan punduknya tetap tertutup oleh kerudung.
Kerudung itu bukan hanya menutupi rambut, tapi punuknya juga harus tertutupi. Tentu saya mengatakan seperti ini tanpa mengurangi rasa hormat kepada yang berpendapat bahwa menggunakan cepol haram. Menurut saya, kita perlu hati-hati ketika mengatakan itu haram dan itu halal.
Haram dan halal bukan hanya wilayah sekadar berbicara, tetapi juga harus menggunakan ilmu. Hal ini menjadi pelajaran bagi kita supaya mengambil hikmahnya agar lebih berhati-hati. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa punuk unta itu maksudnya perempuan tidak boleh terlihat punduknya ketika berkerudung. Kerudung yang digunakan harus panjang sampai menutupi punduknya. Adapun benjolan cepol yang seperti punduk unta itu tidak ada masalah. Waallahu alam.
SUMBER : PERCIKAN IMAN ONLINE
0
13K
1
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan