- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
2 pengamen ini gugat kepolisian 1 m


TS
massez
2 pengamen ini gugat kepolisian 1 m
kompas.com
Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto adalah dua pengamen jalanan yang menuntut Polda Metro Jaya secara perdata untuk bertanggungjawab atas aksi salah tangkap yang dilakukan Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada tahun 2013 silam.
Dilansir Kompas.com, keduanya meminta polisi membayar satu miliar rupiah sebagai uang ganti rugi karena telah membuat mereka rugi waktu, nama baik dan tenaga selama mengikuti proses hukum.
kompas.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Moechgiyarto mengatakan bahwa sah-sah saja apabila ada orang yang menggugat polisi. Moechgiyarto mengaku masih menunggu hasil sidang gugatan tersebut. Jika nantinya hakim pengadilan memutuskan Polda Metro Jaya bersalah dan wajib membayar besaran satu miliar rupiah, maka Mantan Kapolda Jawa Barat ini berujar akan mematuhi keputusan majelis hakim. Karena, aparat penegak hukum harus menjadi contoh penegakan hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: 10 Pekerjaan Aneh yang Benar-benar Ada dan Dilakukan Mahasiswa.
Polda Metro Jaya diputuskan telah melakukan salah tangkap pelaku pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013. Keduanya ditangkap dan dipenjara meski polisi masih minim alat bukti yang mengarahkan mereka berdua sebagai pembunuh Dicky. Tim Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memutuskan keduanya tak bersalah di sidang banding.
kompas.com
Andro dan Nurdin pun dibebaskan dari ancaman penjara tujuh tahun penjara. Kasus pembunuhan Dicky ini diduga dilakukan enam anak jalanan di Cipulir, Jakarta Selatan. Keenamnya yaitu Andro, Nurdin dan empat terdakwa anak FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14) yang kini menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung.
Dicky ditemukan tewas hari Minggu 30 Juni 2013. Tiga bulan kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa anak di bawah umur selama tiga hingga empat tahun. Sedangkan, Andro dan Nurdin divonis tujuh tahun penjara.
Nurdin mengatakan bahwa dirinya disiksa.
bantuanhukum.or.id
Nurdin Prianto masih ingat penyiksaan yang dialami saat menjadi korban salah tangkap oleh polisi pada 2013 silam. Pria 25 tahun ini dituduh menjadi pelaku pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Nurdin mengungkapkan sekitar pukul 10.00 WIB, dia hendak beristirahat di sekitar Pasar Cipulir. Saat itulah, di tempat istirahatnya sudah ada seseorang dalam keadaan badan penuh lumpur dan terluka.
Belakangan diketahui bahwa orang tersebut adalah Dicky. Melihat kondisi tersebut, Nurdin beserta teman lainnya menawari makanan dan minuman. Namun Dicky menolak. Sayangnya, tak lama kemudian Dicky meninggal. Merasa tak bersalah, Nurdin pergi ke rumah pacarnya di Parung. Saat malam tiba, polisi mendatangi Nurdin yang tengah terlelap di warung internet.
EDITORS' PICKS
Tiba-tiba dia dibangunkan dan dijambak, lalu dibawa ke depan warmet. Tidak berhenti sampai disitu, dia mengaku diseret-diseret dan diinjak-injak pula. Dia dalam posisi disuruh membuka baju. Sampai saat itu, dia juga mengatakan disuruh masuk ke mobil dan tetap dipukul dan disiksa.
Dia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Di sana, Nurdin bertemu dengan teman-temannya. Dia lalu dipaksa untuk mengaku. Dia mengatakan bahwa saat itu matanya dilakban, badannya disetrum, ditendangi, dipukuli sampai dia tidak kuat karena capek dipukul terus. Dia pun terpaksa mengakui bahwa dialah pelakunya.
Nurdin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, saat dia, Andro, dan korban salah tangkap lainnya melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mereka pun dinyatakan bebas.
Mahkamah Agung juga menguatkan putusan bebas Nurdin dan Andro di tingkat banding pada tahun ini. Saat ini, Andro dan Nurdin, tengah menempuh gugatan kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan gugatan ganti rugi senilai satu miliar rupiah
Seperti apa status sidang saat ini?
tempo.co
Tanggal 4 Agustus 2016 akan diadakan sidang lanjutan gugatan satu miliar kepada Kepolisian, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kementerian Keuangan. Sidang tersebut diajukan dua pengamen korban salah tangkap dan peradilan tak terbukti. Sidang ini digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang digelar siang ini, hakim tunggal, Totok Sapti Indrato, mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak pemohon maupun termohon. Kuasa hukum Nurdin dan Andro, Revan Tambunan mengatakan, ada tiga saksi yang akan dihadirkan Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto sebagai penggugat, yakni Marni (orang tua Andro), Isep (adiknya Andro) dan Fikri.
Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut merupakan saksi fakta yang salah satu di antaranya melihat Andro dan Nurdin disiksa dan pukul. Selain saksi, pihaknya juga akan memberikan sejumlah alat bukti tambahan.
Bakal.menag engga ea
http://www.huntnews.id/p/detail/4ac5773d70153380c0bda89618944764?uc_param_str=dnfrpfbivesscpgimibtbmntnijblauputoggdnw&pos=1470382780736&channel=other&chncat=category_indonesian
Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto adalah dua pengamen jalanan yang menuntut Polda Metro Jaya secara perdata untuk bertanggungjawab atas aksi salah tangkap yang dilakukan Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada tahun 2013 silam.
Dilansir Kompas.com, keduanya meminta polisi membayar satu miliar rupiah sebagai uang ganti rugi karena telah membuat mereka rugi waktu, nama baik dan tenaga selama mengikuti proses hukum.
kompas.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Moechgiyarto mengatakan bahwa sah-sah saja apabila ada orang yang menggugat polisi. Moechgiyarto mengaku masih menunggu hasil sidang gugatan tersebut. Jika nantinya hakim pengadilan memutuskan Polda Metro Jaya bersalah dan wajib membayar besaran satu miliar rupiah, maka Mantan Kapolda Jawa Barat ini berujar akan mematuhi keputusan majelis hakim. Karena, aparat penegak hukum harus menjadi contoh penegakan hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: 10 Pekerjaan Aneh yang Benar-benar Ada dan Dilakukan Mahasiswa.
Polda Metro Jaya diputuskan telah melakukan salah tangkap pelaku pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013. Keduanya ditangkap dan dipenjara meski polisi masih minim alat bukti yang mengarahkan mereka berdua sebagai pembunuh Dicky. Tim Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memutuskan keduanya tak bersalah di sidang banding.
kompas.com
Andro dan Nurdin pun dibebaskan dari ancaman penjara tujuh tahun penjara. Kasus pembunuhan Dicky ini diduga dilakukan enam anak jalanan di Cipulir, Jakarta Selatan. Keenamnya yaitu Andro, Nurdin dan empat terdakwa anak FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14) yang kini menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung.
Dicky ditemukan tewas hari Minggu 30 Juni 2013. Tiga bulan kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara kepada empat terdakwa anak di bawah umur selama tiga hingga empat tahun. Sedangkan, Andro dan Nurdin divonis tujuh tahun penjara.
Nurdin mengatakan bahwa dirinya disiksa.
bantuanhukum.or.id
Nurdin Prianto masih ingat penyiksaan yang dialami saat menjadi korban salah tangkap oleh polisi pada 2013 silam. Pria 25 tahun ini dituduh menjadi pelaku pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Nurdin mengungkapkan sekitar pukul 10.00 WIB, dia hendak beristirahat di sekitar Pasar Cipulir. Saat itulah, di tempat istirahatnya sudah ada seseorang dalam keadaan badan penuh lumpur dan terluka.
Belakangan diketahui bahwa orang tersebut adalah Dicky. Melihat kondisi tersebut, Nurdin beserta teman lainnya menawari makanan dan minuman. Namun Dicky menolak. Sayangnya, tak lama kemudian Dicky meninggal. Merasa tak bersalah, Nurdin pergi ke rumah pacarnya di Parung. Saat malam tiba, polisi mendatangi Nurdin yang tengah terlelap di warung internet.
EDITORS' PICKS
Tiba-tiba dia dibangunkan dan dijambak, lalu dibawa ke depan warmet. Tidak berhenti sampai disitu, dia mengaku diseret-diseret dan diinjak-injak pula. Dia dalam posisi disuruh membuka baju. Sampai saat itu, dia juga mengatakan disuruh masuk ke mobil dan tetap dipukul dan disiksa.
Dia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Di sana, Nurdin bertemu dengan teman-temannya. Dia lalu dipaksa untuk mengaku. Dia mengatakan bahwa saat itu matanya dilakban, badannya disetrum, ditendangi, dipukuli sampai dia tidak kuat karena capek dipukul terus. Dia pun terpaksa mengakui bahwa dialah pelakunya.
Nurdin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, saat dia, Andro, dan korban salah tangkap lainnya melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mereka pun dinyatakan bebas.
Mahkamah Agung juga menguatkan putusan bebas Nurdin dan Andro di tingkat banding pada tahun ini. Saat ini, Andro dan Nurdin, tengah menempuh gugatan kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan gugatan ganti rugi senilai satu miliar rupiah
Seperti apa status sidang saat ini?
tempo.co
Tanggal 4 Agustus 2016 akan diadakan sidang lanjutan gugatan satu miliar kepada Kepolisian, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kementerian Keuangan. Sidang tersebut diajukan dua pengamen korban salah tangkap dan peradilan tak terbukti. Sidang ini digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang digelar siang ini, hakim tunggal, Totok Sapti Indrato, mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak pemohon maupun termohon. Kuasa hukum Nurdin dan Andro, Revan Tambunan mengatakan, ada tiga saksi yang akan dihadirkan Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto sebagai penggugat, yakni Marni (orang tua Andro), Isep (adiknya Andro) dan Fikri.
Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut merupakan saksi fakta yang salah satu di antaranya melihat Andro dan Nurdin disiksa dan pukul. Selain saksi, pihaknya juga akan memberikan sejumlah alat bukti tambahan.
Bakal.menag engga ea
http://www.huntnews.id/p/detail/4ac5773d70153380c0bda89618944764?uc_param_str=dnfrpfbivesscpgimibtbmntnijblauputoggdnw&pos=1470382780736&channel=other&chncat=category_indonesian
0
1.8K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan