Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ntapzlehugaAvatar border
TS
ntapzlehuga
Polda Metro Bongkar Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri





Jakarta - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pabrik rumahan kosmetik ilegal di Tangerang. Produk kosmetik buatan tersangka FL (28) ini diduga mengandung merkuri.

"Satu orang pemilik berinisial FL ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen karena menjual kosmetik berupa sabun cair pembersih muka dan sabun cair pembersih badan dengan menggunakan merek 'HN'," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman Kav 55, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Pabrik rumahan tersebut terletak di Perumahan Villa Tomang Baru Blok G1/12 Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang. Tersangka ditangkap di Jl Raya Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Kamis (28/7) lalu.

Awi mengungkap, pabrik tersebut telah beroperasi sejak Maret 2016. Bahan baku kosmetik seperti powder, baking soda, krim tersebut diperoleh tersangka dari Pasar Asemka, Jakarta Barat.

"Kemudian diolah dan dijual kembali oleh tersangka secara online atau dijual secara langsung di Pasar Asemka, Jakbar. Tersangka menjual kosmetik yang diduga mengandung merkuri itu senilai Rp 25 ribu per paket," imbuhnya.

Selain memproduksi kosmetik seperti sabun pembersih wajah, tersangka juga memproduksi sabun pembersih badan. Tersangka mampu memproduksi barang kosmetik tersebut sebanyak 50-100 paket per hari.

"Tersangka mempekerjakan 3 orang karyawannya," imbuhnya.

Sementara itu Kanit V Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Bintoro mengatakan, usaha tersangka tidak memperoleh izin dari BPOM.

"Yang bersangkutan tidak memiliki izin, baik izin produksi maupun izin mengedarkan. Yang bersangkutan juga menggunakan merek HN yang juga salah satu merek terkenal, dan ini dilakukannya secara otodidak," jelas Bintoro.

Selain itu komposisi bahan baku pada kosmetik buatan tersangka ini tidak memperhatikan Undang-Undang Kesehatan. "Bahannya itu adalah sejenis powder kemudian dicampur dengan zat pewarna untuk menarik perhatian sehingga warnanya akan cerah," imbuhnya.

Efek penggunaan kosmetik ilegal ini dapat menimbulkan gatal, iritasi atau pada tahap lebih parah dapat menimbulkan kanker kulit. "Karena diduga mengandung merkuri. Nanti kami lakukan uji laboratorium," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

sumber : http://news.detik.com/berita/3269321...andung-merkuri
0
1.2K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan