- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Haris Azhar Dilaporkan ke Bareskrim, Buya Syafi'i: Hadapi Saja Asal Fair


TS
aghilfath
Haris Azhar Dilaporkan ke Bareskrim, Buya Syafi'i: Hadapi Saja Asal Fair
Spoiler for Haris Azhar Dilaporkan ke Bareskrim, Buya Syafi'i: Hadapi Saja Asal Fair:
Jakarta - Keterangan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar tentang kesaksian almarhum Freddy Budiman pada dirinya mengenai setoran uang ratusan miliar rupiah ke pejabat Polri, BNN, dan TNI semakin memanas. Haris pun dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah ke-13 Buya Syafi'i Maarif menyebut seharusnya hal itu diselidiki lebih lanjut oleh Polri. Terkait dengan Haris yang dilaporkan balik ke polisi, Syafi'i mengatakan agar Haris menghadapinya asalkan semua proses sesuai prosedur dan terbuka.
"Selidiki saja. Ini kan belum final sama sekali. Lidik dulu kalau apa yang dilaporkan Haris Azhar harus dilakukan tindakan. Tapi kan belum pasti semua karena yang bersangkutan (Freddy) sudah meninggal, sudah dieksekusi," ucap Buya di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2016).
"Hadapi saja asal sesuai prosedur hukum tidak masalah. Asal fair, terbuka, menurut saya enggak masalah," imbuh Buya terkait pelaporan balik Haris oleh tiga institusi yakni Polri, TNI dan BNN atas kasus pencemaran nama baik.
Terkait pernyataan Freddy yang diungkap Haris, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memerintahkan jajarannya untuk menemui Haris. Kapolri ingin menggali keterangan Haris untuk melakukan penindakan ke internal kepolisian, namun ternyata Haris tak punya informasi lain selain yang dia publish lewat media sosial.
"Kalau yang disebut itu benar maka ini akan kita lakukan langkah-langkah internal khusus di Polri yang disebut tentu kita akan lakukan langkah internal. Kami sudah perintahkan kepada jajaran pengawasan, jajaran Propam untuk mendalami apakah informasi itu benar. Tapi problemnya kan yang bersangkutan tidak menyebut nama hanya disebut pejabat Mabes Polri itu pun tahun 2014. Jadi tetap melakukan tapi startnya agak sulit karena informasinya tidak begitu akurat," kata Kapolri di komplek Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Kapolri pun telah memerintahkan Kadiv Humas Mabes Polri untuk menemui Haris. Ternyata Haris tidak memiliki informasi lebih yang bisa membantu penyelidikan internal Polri.
"Kita melakukan kroscek kepada saudara Haris Azhar. Kadiv Humas sudah melakukan itu, meskipun dilakukan interview informal tetapi tetap saja itulah penggalian informasi," jelasnya.
"Menggali informasi bisa secara formal, bisa cara-cara informal sambil makan juga bisa. Kadiv Humas sudah melaksanakan itu. Ternyata tidak ada tambahan-tambahan informasi, kita pikir ada tambahan yang lebih detail. Tidak ada hal-hal yang terlalu signifikan berbeda dengan yang disampaikan kepada publik melalui media elektronik," imbuh Tito
Tito menjelaskan, informasi yang sudah terlanjur disampaikan Haris Azhar ke publik melalui media sosial dapat diklasifikasikan tidak dapat dipercaya. Sebabnya, sumber informasinya tidak terpercaya dan tidak dikonfirmasi ke pihak lain.
"Klasifikasi informasi ini yang disampaikan ke media elektronik, ini tidak A1, bisa mungkin F6 bisa mungkin D5 artinya sumbernya tidak dapat dipertanggung jawabkan, tidak konsisten, artinya tidak didukung oleh sumber-sumber informasi yang lain yang kredibel. Kalau ini terjadi, sumber informasi yang tidak A1 apalagi klasifikasinya F6 disampaikan ke publik itu kan ada dampaknya kalau melalui media elektronik," tuturnya.
Oleh karena itu, Tito memaklumi apabila kemudian pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Haris Azhar menempuh jalur hukum. Polisi, sebut Tito, akan menggunakan UU ITE dalam menindaklanjuti laporan terhadap Haris.
"Beberapa pihak yang merasa berkeberatan atau dirugikan dengan penyebaran info melalui media elektronik, yang informasinya klasifikasinya tidak A1 itu boleh saja mereka melakukan proses hukum, karena negara kita negara demokrasi. Kalau di zaman dulu mungkin tidak begitu teknisnya, tapi di negara demokrasi ada yang berkeberatan bisa melalui proses mediasi, bisa juga melalui proses hukum. Saat ini beberapa pihak melakukan proses hukum dan di negara demokrasi saya kira wajar-wajar saja lakukan," ungkap Tito.
Spoiler for Budiman yang Berujung Tuduhan Pencemaran Nama Baik...:
http://m.detik.com/news/berita/32679...saja-asal-fair
Blunder haris mo tunda eksekusi, malah kena masalah dan dilaporkan

Diubah oleh aghilfath 04-08-2016 08:18
0
3.8K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan