ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
PGN Fokus Tingkatkan Nilai dari Sinergi Holding BUMN Energi
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyerahkan keputusan pembentukan induk usaha (holding) BUMN sektor energi kepada pemerintah sebagai pemegang saham utamanya. Pihak manajemen perusahaan pelat merah ini memilih fokus untuk meningkatkan nilai perusahaan dari sinergi di antara perusahaan BUMN tersebut.



Direktur Strategis dan Bisnis Development PGN Wahid Sutopo mengatakan, pihaknya tengah melihat berbagai peluang sinergi yang dapat dikembangkan dari pembentukan induk usaha tersebut. Terutama, pengembangan pengelolaan gas di bawah satu entitas bisnis.

Penyebabnya, selama ini ada dua perusahaan BUMN yang khusus bergerak di bisnis gas. Selain PGN, ada Pertamina Gas (Pertagas) yang merupakanm anak usaha PT Pertamina (Persero). Ke depan, melalui pembentukan holding BUMN, pemerintah berencana menggabungkan PGN dengan Pertagas yang kemudian bernaung di bawah Pertamina sebagai induk usahanya.

Menurut Wahid, manajemen PGN saat ini fokus melihat peluang koordinasi bersama Pertagas dalam pembangunan infrastruktur gas. “Jadi pengelolaan gas bumi akan lebih efisien dalam satu entitas,” katanya di Jakarta, Senin (1/8).

Sebelumnya, Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman mengatakan, holding ini bisa menghindari duplikasi investasi pipa antara Pertamina dan PGN. Dana investasi yang bisa dihemat sampai US$ 1 miliar dalam lima tahun ke depan.

Arief menambahkan, kehadiran holding dapat mengoptimalkan aset yang dimiliki oleh kedua BUMN tersebut. Salah satu contohnya adalah penggunaan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) milik PGN.

Di samping itu, ada sinergi operasi di luar sumber daya manusia. Yakni dengan mengoptimalkan pipa transmisi yang dimiliki oleh Pertagas dan pipa distribusi gas yang dimiliki PGN.

Di sisi lain, Wahid menyerahkan sepenuhnya kewenangan pembentukan holding kepada Kementerian BUMN yang mewakili pemerintah dengan mengempit 57 persen saham PGN. Begitu pula dengan skema yang akan dipilih, baik penggabungan atau peleburan perusahaan.

“Itu menjadi kewenangan pemenang saham seri A, yang saat ini saham seri A dipegang oleh pemrintah dalam hal ini Kementerian BUMN,” ujarnya. Jadi, manajemen PGN menanti pemaparan detail dari Kementerian BUMN mengenai skema atau bentuk dari holding BUMN itu.

Adapun PGN sebagai perusahaan publik, berjanji akan mengikuti peraturan pasar modal selama proses pembentukan induk usaha tersebut. Antara lain, menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik perihal rincian dari hajatan tersebut.

Namun, PGN saat ini masih menanti terbitnya peraturan pemerintah yang akan menaungi secara hukum pembentukan holding BUMN energi. Kalau peraturan itu sudah terbit, PGN akan mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan dari para pemegang sahamnya termasuk pemegang saham publik.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno menargetkan peraturan pemerintah itu akan diterbitkan akhir bulan ini. Dengan begitu, pembentukan induk usahanya bisa dilaksanakan dalam tahun ini.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, draf peraturan pemerintah yang mengatur pembentukan holding sudah diteken oleh Menteri BUMN. Saat ini, draf itu menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan, kemudian Sekretaris Negara hingga ke Kejaksaan Agung. “Terakhir nanti Presiden yang tanda tangan,” ujar dia.

Sumber: Katadata
0
981
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan