metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Ratusan Dokumen Soal Penjualan Aset Pemprov DKI Disita dari BPN Jaksel


Metrotvnews.com, Jakarta: Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Selatan digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sore tadi. Penggeledahan dilakukan terkait kasus penjualan aset milik Pemprov DKI.


Sebanyak sekitar 200 lembar dokumen disita Kejari Jaksel. Dokumen-dokumen yang disita terkait jual beli aset fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan kompleks Permata Hijau, Jakarta Selatan.


"Dokumen yang kami curigai itu semua adalah semacam dokumen rekayasa gitu lah seperti pengajuan itu terbit sertifikasi terhadap lahan itu, juga ada dokumen lainnya berupa surat pernyataan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin di Kanwil BPN Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016).




Penyidik Kejari Jaksel menggeledah kantor BPN Jaksel. Foto: Istimewa.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid menyatakan kasus jual beli aset Pemprov DKI ini terjadi pada 2014. Saat itu, BPN Jakarta Selatan menerbitkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada seorang berinisial MI dengan girik. MI kemudian menjual kembali lahan itu.


"Girik itu diduga rekayasa juga. Untuk menerbitkan sertifikat itu BPN kan harus mengukur, enggak mungkin oknum itu enggak tahu itu tanah Pemprov," ujar Yovandi.




Penyidik Kejari Jaksel membawa sejumlah dokumen dari BPN Jaksel. Dok: Istimewa.


Kejari sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, MI dan petugas BPN Jaksel berinisial AS. MI sudah ditahan, sementara AS belum.


Lahan yang sekarang jadi masalah seluas 2975 meter. Lokasinya, ada di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lokasi itu masuk kawasan Kompleks Permata Hijau.


Sedianya, tanah itu telah menjadi milik Pemprov DKI Jakarta. Lantaran, saat itu PT Permata Hijau punya kewajiban menyerahkan fasos fasum. Kala itu, pihak BPN juga ikut menandatangani penyerahan. Yovandi mengakui, sertifikat atas tanah itu sudah lama tidak diurus oleh Pemprov.


Kerugian yang dialami Pemprov DKI ditaksir mencapai Rp 120 miliar. Jumlah itu merupakan hasil perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, yang harganya antara Rp 40 - RP50 juta per meter pada 2014.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ari-bpn-jaksel

---

Kumpulan Berita Terkait PENGGELEDAHAN :

- Ratusan Dokumen Soal Penjualan Aset Pemprov DKI Disita dari BPN Jaksel

- Kejari Jaksel Geledah Kantor BPN Jaksel Terkait Kasus Penjualan Aset Pemprov DKI

- Lapas Bentiring Kembali Digeledah Petugas

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan