Kaskus

News

appzoneAvatar border
TS
appzone
[ASK] Tanya tentang surat rumah dan legalitas
Selamat siang untuk semua penghuni melek hukum.

newbie mau nanya soal legalitas hukum untuk rumah.

1. kalau rumah statusnya hanya AJB dan girik apa kah bisa di jual ? dan apakah aman jika menjual rumah non SHM ?
2. Apakah rumah tsb beresiko digusur pemerintah / di claim orang lain?
3. Bisakah rumah status AJB Girik , kemudian mau dijadikan SHM atas nama orang lain yang bukan keluarga inti tanpa melalui jual beli ? jadi seperti di wariskan / di pindah namakan,
4. apakah rumah non SHM bisa di jual dengan sistem KPR ? atau harus cash ? setau saya bank tidak bisa mengucurkan KPR untuk non SHM

jawaban dari penghuni subforum melek hukum akan sangat berguna buat newbie
mohon maaf dan terima kasih sebelum nya emoticon-Big Grin
0
630
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan