- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nasib Warga Penghayat Perlu Perlindungan Nyata
TS
dewaagni
Nasib Warga Penghayat Perlu Perlindungan Nyata

Foto: istimewa
Nasib Warga Penghayat Perlu Perlindungan Nyata
ShareTweet+ 1Mail
SEMARANG, suaramerdeka.com – Nasib warga minoritas tak selalu mujur dalam menjalankan syariatnya. Hal ini terjadi akibat perilaku umat mayoritas yang tak arif menyikapi perbedaan.
Sebut saja, Jaodah (55 th) warga Rt.1/4 Desa Siandong, Kec.Larangan, Brebes wafat Minggu 7/12/2014 jenazahnya tak boleh dimakamkan di makam umum karena sebagai warga penghayat kepercayaan Sapto Darmo.
Akhirnya, jenazah dimakamkan di pekarangannya. Pembangunan Sanggar Candi Busono milik warga Sapto Darmo di Dukuh Blandok, Rt.5/3 Desa Plawangan, Kec.Kragan, Rembang diteror warga pada 10/11/2015. Kedua kasus itu belum tuntas.
Zulfa Nur Rahman siswa SMKN 7 Semarang nilai agama Islamnya dalam rapor kosong sehingga tak naik kelas XII akibat tak ikut praktik shalat dhuha, hanya mengikuti teori agama Islam.
Zulfa dijanjikan naik kelas bila pindah ke sekolah lain. Dalih sekolah, dalam Kartu Keluarga Zulfa tercatat muslim, bukan warga penghayat kepercayaan sebagaimana pengakuannya sehingga diwajibkan mengikuti pendidikan Islam secara teori dan praktik.
Menyikapi hal ini, Moh Rosyid pegiat komunitas lintas agama dan kepercayaan Pantura (Tali Akrap) perlunya memahami Peraturan Bersama Mendagri dan Menbudpar No.43 dan 41/2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa Pasal 14 poin pertama perselisihan warga penghayat dengan nonpenghayat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
“Bila poin 1 tak tercapai, gubernur atau bupati/wali kota memfasilitasi penyelesaian perselisihan, bila poin 1 dan 2 tak tercapai, penyelesaian melalui proses peradilan. Sudahkah amanat pasal itu terlaksana,” tandas dosen STAIN Kudus itu.
(Andika Primasiwi / CN26 / SM Network)
http://berita.suaramerdeka.com/nasib...ndungan-nyata/
setuju sekali, bukan pengakuan yang kami inginkan melainkan perlindungan. buat apa pengakuan jika masih menjalankan agama dan kepercayaan nya yang diyakini
0
2.9K
38
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan