Jumat, 29 Juli 2016 | 15:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rangga Dwi Saputra, disebut kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku didatangi polisi menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko, suami Mirna, untuk membunuh Mirna. Polisi tersebut ternyata adalah wartawan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan akan mencari oknum wartawan tersebut untuk dihadirkan di persidangan.
"Dicari nanti orang yang nuduh-nuduh itu," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/7/2016).
Krishna menjelaskan, wartawan tersebut akan dihadirkan jika majelis hakim meminta untuk menghadirkan wartawan tersebut di persidangan. Ia menuturkan, polisi akan memfasilitasi kebutuhan dalam persidangan tersebut yang diminta majelis hakim.
"Sesuai kebutuhan sidang, kami mem-back up sepenuhnya kebutuhan sidang atas permintaan hakim," ucapnya.
Krishna memastikan wartawan itu tidak mengaku sebagai polisi. Menurut dia, saat itu banyak isu-isu yang berembus di masyarakat mengenai kematian Mirna sehingga wartawan itu mendatangi Rangga untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan suap yang diterima dari Arief.
"Enggak, enggak. Wartawan. Dalam peristiwa itu kan rumor berseliweran," kata Krishna.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus kematian Mirna. Dia dituduh telah melakukan pembunuhan berencana dengan memasukkan racun sianida ke dalam gelas es kopi vietnam yang dibelikannya untuk Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...ma.rp.140.juta
(Baca: Pengacara Jessica: Barista Terima Uang Rp 140 Juta dari Arief untuk Bunuh Mirna)