Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

quennsunAvatar border
TS
quennsun
(Ask) seputar Pajak Pengampunan Amnesti Pajak ?
Singkat cerita ane di kantor ane tiba-tiba ribut soal pajak amnesti atau pajak pengampunan

yang ane tangkap
pajak amnesti ini pengampunan pajak dengan cara kita lapor harta kita, terus bayar denda 2% dari harta yang kita laporkan

yang bermasalah bukan ane tapi tapi bapak ada NPWP, Beli rumah udah bayar pajak ini itu
gak taunya itu termasuk belum lapor harta
kemungkinan harus bayar denda amnesti pajak (Menurut ane)
yang dalam pikiran ane itu pajak yang dulu-dulu di bayar gak langsung di rekap kah?
dan kenapa gak ada iklan di TV kasih tau tentang wajib pelaporan?
atau paling gak sosialisasi tentang pajak ini
(Nb. bapak ane baru tau pas ane yg kasih tau soal pajak amnesti)

pertanyaan ane, bapak gak tau kalo harus laporan karena emang gak ada yang kasih tau
bisa gak ya cuma lapor tanpa bayar denda?
ada keringanan?

okay sekilas tentang pajak amnesti menurut halamannya di pajak go id

Penjelasan umum
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.[/QUOTE]

Kapan berlakunya
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:

Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
[/QUOTE]

Mengapa Harus Ikut?
[QUOTE]

Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.

Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.

Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
[QUOTE]

Kalo OOC closed aja thred ini min, Syankyu
0
2.3K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan