- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menko Polhukam: Pemerintah Kaji Kebijakan Tidak Penjarakan Koruptor


TS
kodokteotekdung
Menko Polhukam: Pemerintah Kaji Kebijakan Tidak Penjarakan Koruptor
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi.
Kebijakan ini dilatar belakangi asumsi bahwa koruptor tidak merasakan efek jera saat dipenjara. Untuk itu, pemerintah merancang hukuman alternatif.
Selain itu, pertimbangan lain untuk tidak memenjarakan koruptor karena kondisi sel di Indonesia yang sudah tidak memadai untuk menerima tambahan narapidana dalam jumlah banyak.
"Kalau dia (koruptor) terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti, dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa.
Terkait rancangan kebijakan tersebut, menurut dia, pemerintah saat ini telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Pemerintah, lanjut Luhut, juga sedang membandingkan praktik hukuman alternatif yang digunakan sejumlah negara lain terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
Namun, Menko Polhukam menerangkan pembahasan mengenai aturan ini masih pada tahap awal sehingga perlu lebih dimatangkan lagi konsep pemberian hukuman dan efek jeranya.
"Kita masih bicarakan masalah (hukuman) itu, saat ini masih terlalu awal," katanya.
Saat ini, tindak pidana korupsi diatur UU Tipikor dan KUHP. Hukuman bagi mereka yang terbukti korupsi adalah penjara, tidak ada hukuman lain.
http://nasional.kompas.com/read/2016...rakan.koruptor
koruptor makin keenakan, kualitas mentri pengganti rizal ramli kyk gini .... ampun dah
Kebijakan ini dilatar belakangi asumsi bahwa koruptor tidak merasakan efek jera saat dipenjara. Untuk itu, pemerintah merancang hukuman alternatif.
Selain itu, pertimbangan lain untuk tidak memenjarakan koruptor karena kondisi sel di Indonesia yang sudah tidak memadai untuk menerima tambahan narapidana dalam jumlah banyak.
"Kalau dia (koruptor) terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti, dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa.
Terkait rancangan kebijakan tersebut, menurut dia, pemerintah saat ini telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Pemerintah, lanjut Luhut, juga sedang membandingkan praktik hukuman alternatif yang digunakan sejumlah negara lain terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
Namun, Menko Polhukam menerangkan pembahasan mengenai aturan ini masih pada tahap awal sehingga perlu lebih dimatangkan lagi konsep pemberian hukuman dan efek jeranya.
"Kita masih bicarakan masalah (hukuman) itu, saat ini masih terlalu awal," katanya.
Saat ini, tindak pidana korupsi diatur UU Tipikor dan KUHP. Hukuman bagi mereka yang terbukti korupsi adalah penjara, tidak ada hukuman lain.
http://nasional.kompas.com/read/2016...rakan.koruptor
koruptor makin keenakan, kualitas mentri pengganti rizal ramli kyk gini .... ampun dah
0
1K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan