Kaskus

News

cingelingAvatar border
TS
cingeling
Di Pontianak, Main Layangan Termasuk Tindak Pidana
Di Pontianak, Main Layangan Termasuk Tindak Pidana

Satpol PP Kota Pontianak melakukan pemusnahan 1.500 layang-layang hasil razia di beberapa wilayah kecamatan di Kota Pontianak. Pemusnahan dengan membakar layang-layang ini dilakukan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

“Ini adalah bukti keseriusan kita dalam menertibkan permainan layang-layang yang sudah banyak menelan korban dengan merazia mereka yang bermain layangan dan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ,” ujarnya, Selasa (26/07/2016).

Diakuinya, permainan layangan ini tidak masalah bila saja tidak mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat. Namun yang membahayakan bila layang-layang itu putus, benangnya bisa ada di mana saja, misalnya di jalan lalu lintas orang lewat dan bisa membahayakan pengguna jalan.

“Misalnya kalau layangannya putus, benangnya melintang di jalan, apalagi kalau benang gelasan atau tali kawat, sudah banyak korban,” katanya.

Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyebut, pihaknya melakukan razia terhadap pemain layang-layang di wilayah Kota Pontianak. Layang-layang, benang dan alat penggulung benang turut disita untuk dimusnahkan. Tahun lalu, sedikitnya tujuh pemain layang-layan terjerat tipiring.

“Namun tahun ini hingga bulan Juli masih belum ada yang kita tipiring, hanya saja untuk tahap awal ini kita musnahkan layang-layang yang telah kita sita,” terangnya.

Pihaknya menyapu bersih berbagai jenis layangan. Bagi masyarakat atau pemain layangan yang menolak ditertibkan dan berkeras supaya layangannya tidak disita untuk dimusnahkan, maka akan dijatuhkan sanksi tipiring.

“Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta,” ucapnya.

Namun apabila ada pemain layangan dari kalangan usia anak-anak, yang tidak bisa dikenakan sanksi hukum, maka pihak orang tua si anak akan diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi bermain layang-layang.

“Kalau kedapatan lagi maka orang tuanya yang akan kita kenakan tipiring,” tegasnya.

Sedangkan bagi pemain layangan yang sudah dewasa, biasa mereka berdalih bahwa mereka tidak mengetahui Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, pihaknya akan menyita layangan milik mereka untuk dimusnahkan. Selain itu, mereka juga harus menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.

“Selain penindakan, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini,” pungkas Adriana.

http://news.okezone.com/read/2016/07...-tindak-pidana

SEPERTI TEORI: MEROKOK MEMBUNUHMU (Dilarang merokok tapi pabrik bikin rokok terus) emoticon-No Hope
0
2.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan