Quote:
Jakarta - Mobil bernomor polisi RI 81 terpotret Ombudsman Republik Indonesia melaju di jalur bus Trans Jakarta (busway). Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan mobil itu termasuk yang dibolehkan melaju di busway.
"Boleh, (mobil berpelat nomor) RI boleh," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Meskipun bukan berpelat nomor RI 1, Ahok menegaskan mobil Toyota Camry itu tetap boleh melaju di jalur Busway. "Tetap boleh, semua RI boleh, semua pelat RI kita izinkan," kata Ahok.
Ahok memastikan, mobil RI 81 itu bukanlah mobil staf khusus Presiden. Ahok menyatakan mobil staf khusus tidak ada yang berpelat nomor RI.
"(Pelat nomor polisi) RI tidak ada staf khusus. RI itu sudah Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) kan. Staf itu enggak boleh RI loh," kata Ahok.
Masuknya Camry berpelat nomor polisi RI 81 itu dikabarkan Komisioner Ombudsman Alvin Lie lewat akun Twitter @alvinlie21. (Foto RI 81 Masuk Jalur TransJ, Boleh?)
(dra/dra)
Sumber
Jilat terus hok sampe licin, kalau rakyat biasa aja lu taik2in