Kaskus

Entertainment

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Berat hati Polisi, TNI punya kewenangan tindak teroris
Berat hati Polisi, TNI punya kewenangan tindak teroris

Penambahan kewenangan TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai belum diperlukan. Dikhawatirkan jika TNI bisa melakukan penindakan akan menimbulkan persoalan.

Panitia Khusus (Pansus) DPR tengah menggodok aturan tersebut. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengisyaratkan tidak setuju dengan wacana tersebut. Dia beralasan, dalam penindakan terhadap terorisme penegak hukum harus mengutamakan hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, TNI memiliki protap bisa melumpuhkan tanpa didahului prosedur peringatan. Tito khawatir jika TNI tidak memberi peringatan saat melakukan tindakan akan memunculkan masalah.

Selain itu, mantan Kepala BNPT ini juga mengaku belum tahu bagaimana pertanggungjawaban TNI jika hal itu terjadi. Sementara di Polri, setiap penindakan diatur dan akan dipertanggungjawabkan di depan Majelis Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Karena UU tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapan pun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut). Sehingga petugas negara yang melakukan tindakan mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau terluka, itu sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah secara tata hukum yang berlaku," ujar dia.

Tito mencontohkan, jika terjadi perlawanan dari seseorang yang diduga teroris. Di dalam institusi Polri, anggota diperintahkan untuk bertindak berlandaskan asas proporsional.

"Harus berlandaskan asas proporsional. Nah ini anggota-anggota kami (Polri) perlu berlatih dan penegak hukum dilatih untuk melakukan tindakan-tindakan proporsional," tandas Tito.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Panjaitan berpendapat keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tak terhindarkan.

"Revisi UU Terorisme yang sedang berjalan di DPR diharapkan bisa melihat kenyataan bahwa peran TNI tidak bisa dihindari dalam membantu operasi-operasi pemberantasan terorisme," katanya.

Menteri Luhut mengimbau kepada pengikut kelompok Santoso yang masih tersisa untuk menyerahkan diri. "Kita juga punya 'policy' untuk mereka yang masih di atas gunung kita ajak turun, karena mereka adalah warga negara Indonesia," katanya.

Pendekatan yang akan dilakukan pemerintah, lanjut dia, adalah pendekatan agama serta budaya. "Negara kita ini harus kita bangun dengan ketenangan dan kebersamaan dengan menghindari kebencian. Agama apapun mengajarkan kita untuk tidak menyebar kebencian," kata Menteri Luhut.

Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris tak setuju dengan usulan itu. "Jadi tidak perlu penambahan kewenangan TNI yang berlebihan di dalam revisi UU terorisme, jangan sampai nanti justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum, khususnya pada tindakan pemberantasan terorisme," katanya di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, jangan sampai malah terjadi tumpang tindih kebijakan dan undang-undang yang justru memunculkan potensi semakin sulitnya koordinasi yang dilakukan oleh berbagai institusi.

Charles menjelaskan, kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme dalam skala tertentu sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

"Dua UU tersebut adalah buah dari reformasi dan sudah mengatur Tupoksi TNI termasuk menjaga TNI agar tidak memerangi rakyatnya sendiri. Selain itu, terdapat 14 aturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," tandasnya.

http://www.merdeka.com/peristiwa/ber...k-teroris.html

TERORIS SEMAKIN CEPAT DITUMPAS, SEMAKIN BAIK BIAR GAK BERKEMBANG BIAK
TINGGAL KOORDINASINYA BAGAIMANAemoticon-Shakehand2
0
1.4K
14
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan