

TS
keyla999
ELANG TIDAK DILINDUNGI DI INDONESIA
Benarkah ???
BURUNG BURUNG INI TIDAK DALAM STATUS DILINDUNGI :
Elang Laut Dada Putih - White Bellied Sea Eagle
Elang Bondol - Brahminy Kite
Elang Paria - Black Kite
Elang Hitam - Indian Black Eagle
Elang Bido - Crested Serpent Eagle
Elang Brontok - Changeable Hawk Eagle
Alap alap Tikus - Black Winged Kite
yang lain bisa cek statusnya di :
http://www.iucnredlist.org
TIDAK DALAM STATUS DILINDUNGI ?????
SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA MASIH BISA MEMELIHARA
BAHKAN WARGA SELURUH DUNIA
Kenapa Demikian?
mengingat
UU no 5 th 1990
PP no 7 1999 pasal 5-6
Pasal 5
Suatu.jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang
dilindungi apabila telah memenuhi kritena :
mempunyai populasi yang kecil;
adanya penurunan yang tajam pada jumlah Individu dialam;
daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).
Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kritena sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.
Pasal 6
Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi
tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu
sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis tumbuhan dan
satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Sangat jelas : tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat
pertumbuhan tertentu
observasi/evaluasi BKSDA Indonesia salah satunya berdasarkan evaluasi
Internastional Union for Conservation Nature ( IUCN )
bahwa status mereka masih dalam status LR/LC - Least Concern
(salah satu data Elang Laut Dada Putih - White Bellied Sea Eagle di Redlist IUCN)
=
http://www.iucnredlist.org/details/summary/22695097/0
apa itu LR/LC - Least Concern? bisa baca di
https://en.wikipedia.org/wiki/Least-concern_species
disana jelas bahwa
Sebuah spesies paling perhatian (LC) adalah salah satu yang telah dikategorikan oleh IUCN sebagai dievaluasi tetapi tidak memenuhi syarat untuk kategori lain.
Dengan demikian mereka tidak memenuhi syarat sebagai terancam, hampir terancam pun tidak
KECUALI untuk Elang Jawa - Javan Hawk Eagle/Nisaetus Bartelsi
Elang itu jelas berstatus EN- ENDANGERED = Terancam Punah dan sangat Dilindungi
Diharapkan BKSDA bisa meng evaluasi kembali aturannya yang bisa dinilai mungkin sudah kadaluarsa.
maaf itu berdasarkan data dari IUCN
dan mohon maaf klo saya salah....mohon untuk di evaluasi kembali
Mohon pencerahan dari agan dan agan wati yg lebih paham dan bagi yg komen tolong untuk memberi komen yg bijaksana dan bisa dipertanggung jawabkan
Jangan asal mangap ya 😁
Thx
BURUNG BURUNG INI TIDAK DALAM STATUS DILINDUNGI :
Elang Laut Dada Putih - White Bellied Sea Eagle
Elang Bondol - Brahminy Kite
Elang Paria - Black Kite
Elang Hitam - Indian Black Eagle
Elang Bido - Crested Serpent Eagle
Elang Brontok - Changeable Hawk Eagle
Alap alap Tikus - Black Winged Kite
yang lain bisa cek statusnya di :
http://www.iucnredlist.org
TIDAK DALAM STATUS DILINDUNGI ?????
SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA MASIH BISA MEMELIHARA
BAHKAN WARGA SELURUH DUNIA
Kenapa Demikian?
mengingat
UU no 5 th 1990
PP no 7 1999 pasal 5-6
Pasal 5
Suatu.jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang
dilindungi apabila telah memenuhi kritena :
mempunyai populasi yang kecil;
adanya penurunan yang tajam pada jumlah Individu dialam;
daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).
Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kritena sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.
Pasal 6
Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi
tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu
sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis tumbuhan dan
satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Sangat jelas : tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat
pertumbuhan tertentu
observasi/evaluasi BKSDA Indonesia salah satunya berdasarkan evaluasi
Internastional Union for Conservation Nature ( IUCN )
bahwa status mereka masih dalam status LR/LC - Least Concern
(salah satu data Elang Laut Dada Putih - White Bellied Sea Eagle di Redlist IUCN)
=
http://www.iucnredlist.org/details/summary/22695097/0
apa itu LR/LC - Least Concern? bisa baca di
https://en.wikipedia.org/wiki/Least-concern_species
disana jelas bahwa
Sebuah spesies paling perhatian (LC) adalah salah satu yang telah dikategorikan oleh IUCN sebagai dievaluasi tetapi tidak memenuhi syarat untuk kategori lain.
Dengan demikian mereka tidak memenuhi syarat sebagai terancam, hampir terancam pun tidak
KECUALI untuk Elang Jawa - Javan Hawk Eagle/Nisaetus Bartelsi
Elang itu jelas berstatus EN- ENDANGERED = Terancam Punah dan sangat Dilindungi
Diharapkan BKSDA bisa meng evaluasi kembali aturannya yang bisa dinilai mungkin sudah kadaluarsa.
maaf itu berdasarkan data dari IUCN
dan mohon maaf klo saya salah....mohon untuk di evaluasi kembali
Mohon pencerahan dari agan dan agan wati yg lebih paham dan bagi yg komen tolong untuk memberi komen yg bijaksana dan bisa dipertanggung jawabkan
Jangan asal mangap ya 😁
Thx
0
42.4K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan