Kaskus

Hobby

keyla999Avatar border
TS
keyla999
ELANG TIDAK DILINDUNGI DI INDONESIA
Benarkah ???
BURUNG BURUNG INI TIDAK DALAM STATUS DILINDUNGI :
Elang Laut Dada Putih - White Bellied Sea Eagle
Elang Bondol - Brahminy Kite
Elang Paria - Black Kite
Elang Hitam - Indian Black Eagle
Elang Bido - Crested Serpent Eagle
Elang Brontok - Changeable Hawk Eagle
Alap alap Tikus - Black Winged Kite

yang lain bisa cek statusnya di :
http://www.iucnredlist.org

TIDAK DALAM STATUS DILINDUNGI ?????

SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA MASIH BISA MEMELIHARA
BAHKAN WARGA SELURUH DUNIA

Kenapa Demikian?
mengingat
UU no 5 th 1990
PP no 7 1999 pasal 5-6

Pasal 5

Suatu.jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang

dilindungi apabila telah memenuhi kritena :
mempunyai populasi yang kecil;
adanya penurunan yang tajam pada jumlah Individu dialam;
daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).
Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kritena sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.

Pasal 6

Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi

tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu

sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis tumbuhan dan

satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Sangat jelas : tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat

pertumbuhan tertentu

observasi/evaluasi BKSDA Indonesia salah satunya berdasarkan evaluasi
Internastional Union for Conservation Nature ( IUCN )
bahwa status mereka masih dalam status LR/LC - Least Concern
(salah satu data Elang Laut Dada Putih - White Bellied Sea Eagle di Redlist IUCN)
=
http://www.iucnredlist.org/details/summary/22695097/0

apa itu LR/LC - Least Concern? bisa baca di

https://en.wikipedia.org/wiki/Least-concern_species

disana jelas bahwa
Sebuah spesies paling perhatian (LC) adalah salah satu yang telah dikategorikan oleh IUCN sebagai dievaluasi tetapi tidak memenuhi syarat untuk kategori lain.
Dengan demikian mereka tidak memenuhi syarat sebagai terancam, hampir terancam pun tidak

KECUALI untuk Elang Jawa - Javan Hawk Eagle/Nisaetus Bartelsi
Elang itu jelas berstatus EN- ENDANGERED = Terancam Punah dan sangat Dilindungi

Diharapkan BKSDA bisa meng evaluasi kembali aturannya yang bisa dinilai mungkin sudah kadaluarsa.

maaf itu berdasarkan data dari IUCN
dan mohon maaf klo saya salah....mohon untuk di evaluasi kembali

Mohon pencerahan dari agan dan agan wati yg lebih paham dan bagi yg komen tolong untuk memberi komen yg bijaksana dan bisa dipertanggung jawabkan
Jangan asal mangap ya 😁

Thx
0
42.4K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan