- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Riset: Puluhan Ribu Berkas Kasus Hilang di Polisi dan Jaksa


TS
bigbullshit
Riset: Puluhan Ribu Berkas Kasus Hilang di Polisi dan Jaksa

Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah riset yang dilaksanakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bekerja sama dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) menemukan bahwa tidak ada koordinasi antara jaksa dengan kepolisian dalam menangani berkas perkara. Menurut salah satu peneliti riset ini, Ichsan, penyebabnya adalah tidak ada kebijakan hukum yang jelas terkait waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“(Padahal tujuan SPDP) untuk menjalankan check and balance, pengawasan horizontal, dan bentuk koordinasi fungsional antar keduanya (jaksa dan [olisi),” ujar Ichsan, saat merilis hasil penelitian berjudul ‘Prapenuntutan Sekarang, Ratusan Ribu Perkara Disimpan, Puluhan Ribu Perkara Hilang: Penelitian Pelaksanaan Mekanisme Prapenuntutan di Indonesia Sepanjang Tahun 2012-2014’, di LBH Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.
Dalam riset itu, LBH Jakarta dan MaPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia menemukan 255.618 berkas perkara yang diterima Kejaksaan pada 2012-2014 tidak memiliki SPDP. Artinya, lebih dari 200 ribu berkas Perkara Disimpan tidak diberitahukan kepada penuntut umum. Padahal, dalam Mahkejapol Tahun 2010 Pasal 109 ayat 1 KUHP tertuliskan bahwa penyidik yang melakukan penyelidikan tindak pidana harus memberitahukan perkara kepada penuntut umum.
Tidak hanya itu, peneliti juga menemukan 44.273 dari 353 ribu berkas perkara yang diterima penuntut umum menggantung di tahap Prapenuntutan atau disebut Perkara Hilang. Peneliti lain riset ini, Adery Ardhan, mengatakan bahwa data dari Mabes Polri tidak menjelaskan secara rinci seperti apa kasus yang disidik. “Harusnya data perkara yang dipegang Mabes sama dengan data milik jaksa. Tapi, ternyata dua data itu berbeda." Kepolisian memiliki 645.780 berkas perkara, namun kejaksaan hanya menerima 386.766 berkas perkara dengan SPDP.
Perkara Disimpan merupakan istilah yang digunakan peneliti untuk menjelaskan bahwa ada berkas perkara sudah disidik polisi, namun tidak diberitahukan kepada penuntut umum. Sedangkan Perkara Hilang terdiri atas berkas perkara yang belum mencapai P-21 (berkas penyidik dinyatakan lengkap dan diterima Jaksa) dan SP-3 (kasus dihentikan), sehingga kasus mandeg di level Prapenuntutan. “Ada persamaan dari kedua angka ini, yakni sama-sama tidak memiliki data pasti terkait jumlah Surat Perintah Penyidikan (sprindik) dan SPDP dari Kepolisian,” kata Ichsan.
Secara umum, Prapenuntutan merupakan mekanisme koodinasi fungsional dari penyidik (kepolisian) kepada penuntut umum (jaksa). Apabila penyidik menerima berkas laporan dan menyetujui untuk dilakukan penyelidikan, maka polisi wajib menerbitkan sprindik dan SPDP yang diajukan kepada jaksa. Jika jaksa merasa ada laporan yang perlu dilengkapi polisi, berkas perkara yang sudah diajukan akan dikembalikan. Karena itu, diperlukan koordinasi antara Jaksa dan Polisi untuk menangani perkara.
“Kalau merasa ada yang perlu dilengkapi, penuntut umum akan mengembalikan ke polisi dan penyidik melengkapi lagi berkas yang kurang. Bila penuntut masih merasa ada yang kurang lengkap, balikin lagi ke penyidik. Istilah mainstream-nya bolak-balik berkas perkara,” ujar Ichsan.
prestasi besar dr pihak kepolisian & kejaksaan masa kini....

gak mengherankan jk putusan hakim pengadilan kadang jd aneh2 bgitu ya....paten bngt....

Diubah oleh bigbullshit 22-07-2016 13:58
0
2.3K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan