ts4l4saAvatar border
TS
ts4l4sa
Soal Bank Sistemik, OJK Diminta Tegas dan Transparan. Baru Diputuskan Akhir Juli
Soal Bank Sistemik, OJK Diminta Tegas dan Transparan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta bersikap tegas terhadap bank-bank yang masuk kategori sistemik agar tidak menimbulkan risiko kepada industri keuangan/Ilustrasi
Kamis, 21 Juli 2016 − 18:48 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta bersikap tegas terhadap bank-bank yang masuk kategori sistemik. Hal ini menanggapi pernyataan OJK yang mengatakan akan segera memutuskan bank apa saja yang masuk kategori sistemik dengan batas waktu hingga akhir Juli 2016.

"OJK harus mempunyai langkah langkah yang jelas, tegas dan tranparans terhadap bank bank tersebut (yang masuk kategori sistemik) jangan sekedar mengelompokan saja. Tapi harus ada solusi bagaimana memperkuat permodalan bank-bank tersebut," ucap Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Dia menambahkan seharusnya OJK meminta pemilik bank yang masuk kategori sistemik untuk segera menambah setoran modal untuk menguatkan bank. Jika pemilik bank itu tidak mempunyai dana, maka disarankan agar dijual kepada investor kuat dengan cara private placemen, akuisisi ataupun merger.

Mengingat kondisi global dimana pertumbuhan ekonomi terus dipangkas menurun, lanjut dia maka OJK harus bergerak cepat mengatasi bank itu agar nantinya tidak menimbulkan risiko sistemik kepada industri keuangan.

"Penguatan permodalan sangat diperlukan untuk perbankan agar jika terjadi krisis ekonomi tidak menimbulkan resiko sistemik kepada industri keuangan di Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon menerangkan akan ada 12 bank yang masuk kategori bank sistemik. Meski belum disebutkan nama bank tersebut, tapi di antaranya bank BUKU IV dan bank BUKU III.
http://ekbis.sindonews.com/read/1125...ran-1469101614


12 Bank Sekarat, CBC: OJK Perlu Lakukan Ini
Kamis, 21 Juli 2016 | 16:40 WIB

Jakarta - Kabar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang 12 bank berdampak sistemik, bikin resah. Dikhawatirkan memicu penarikan dana besar-besaran alias rush.

Direktur Center of Banking Crisis A Deni Daruri menyarankan agar OJK memanggil pemilik 12 bank berdampak sistemik itu. Selanjutnya, pemilik bank diberikan kewajiban untuk mempertebal modal guna menguatkan likuiditas bank-nya.

"Jika pemilik bank tersebut tidak punya uang, bank tersebut dijual saja ke investor yang kuat. Bisa dengan cara private placement, akuisisi ataupun merger," terang Deni dalam rilis kepada media di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Kata Deni, penguatan modal perbankan yang terkena dampak sistemik ini, sangatlah penting dilakukan cepat. Untuk mencegah situasi krisis yang bisa berdampak sistemik kepada industri keuangan di Indonesia.
"Sekarang bolanya di OJK. Kita harap, OJK langkahnya jelas, tegas dan transparan terhadap bank-bank tersebut. Jangan sekedar mengelompokkan sistemik saja, tapi harus punya solusinya," ungkap Deni.

Ya pernyataan Deni ini tidak salah. Karena, sebelumnya, Dewan Komisioner OJK bidang Perbankan Nelson Tampubolon menyebut adanya 12 bank berdampak sistemik. Selanjutnya, Komite Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) terus melakukan upaya khusus sampai akhir Juli ini. "Ada 12 bank yang masuk kategori bank sistemik," kata Nelson seperti dikutip dari sebuah portal berita ekonomi nasional.

Hanya saja, Nelson tak membeberkan ke-12 bank yang dimaksudnya itu. Hanya dikatakan bahwa 12 bank berdampak sistemik itu terdiri dari bank BUKU IV dan BUKU III.
http://m.inilah.com/news/detail/2311...lu-lakukan-ini


Bank Sistemik Diputuskan Akhir Juli
Posted July 21, 2016

Jakarta – Anggota Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Ke­­uangan (PPKSK) akan melakukan rapat penentuan bank berdampak sis­temik di akhir bulan Juli 2016. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah me­ngatakan, komite PPKSK akan menentukan bank-bank kategori bank sistemik di akhir bulan ini, sebab bulan Agustus 2016 komite PPKSK harus sudah melapor ke DPR RI. “Kami akan mengadakan rapat penentuan bank sistemik di tanggal 28 Juli 2016,” kata Halim, kemarin.

Halim bilang, komite PPKSK masih belum memutuskan apa­kah kelompok bank sistemik harus dipublikasikan atau ti­dak, karena ada kekhawatiran pub­likasi bank sistemik akan membuat pengalihan (rush) dana nasabah dari bank non sistemik.

Menurut Halim, kelompok bank sistemik dapat diumumkan sejak awal agar nasabah tidak kaget ketika terjadi krisis di perbankan. Nah, pengumuman bank sistemik tak akan membuat pengalihan dana nasabah, ka­rena bank-bank di Tanah Air memilih modal yang kuat. “Se­­lain itu, bank sistemik juga harus membuat action plan untuk mengantisipasi krisis,” tambahnya.

Halim menambahkan, ke­­lompok bank sistemik akan diputuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian akan didiskusikan dengan Bank Indonesia (BI). Nah, tugas LPS selanjutnya dalam PPKSK adalah membentuk standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani penyelamatan bank sistemik.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Icshan mengatakan, kelompok bank sistemik dapat berubah karena komite PPKSK melakukan evaluasi setiap enam bulan. Misalnya, jika ada bank yang asetnya turun maka perlu diteliti penyebab penurunannya dan bagaimana antisipasi mereka dalam menangani krisis. “Kate­gori bank sistemik dapat berubah secara periodik namun bank sistemik biasanya bank besar,” ucap Fauzi.
https://www.jurnalasia.com/bisnis/in...an-akhir-juli/


OJK diminta berikan solusi bagi bank berkategori sistemik
Kamis, 21 Juli 2016 21:11 WIB | 501 Views

Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memberikan solusi kepada bank-bank yang berkategori sistemik dengan meminta pemilik bank segera menambah setoran modal untuk menguatkan modal banknya.

"Jika pemilik bank tidak mempunyai uang, diharapkan banknya segera dijual kepada investor yang kuat, baik dengan cara private placement, akuisisi maupun merger," kata Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis.

Menurut Ahmad Deni, penguatan permodalan sangat diperlukan untuk bank agar jika terjadi krisis ekonomi tidak menimbulkan risiko sistemik kepada industri keuangan di Indonesia.

"OJK harus mempunyai langkah langkah yang jelas, tegas dan tranparan terhadap bank-bank tersebut jangan sekedar mengelompokkan saja tapi harus ada solusi bagaimana memperkuat permodalan bank tersebut," katanya.

Ahmad Deni menambahkan, mengingat kondisi global dimana pertumbuhan ekonomi terus dipangkas menurun, maka OJK harus bergerak cepat mengatasi bank-bank berkategori sistemik agar nantinya tidak menimbulkan risiko sistemik kepada industri keuangan.
http://www.antaranews.com/berita/574...egori-sistemik

-----------------------------------

Hal yang rawan seperti ini yang diungkapkan oleh Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon. yang menerangkan akan ada 12 bank yang masuk kategori bank sistemik ... kok sepertinya "bersamaan" dan "kebetulan" waktunya dengan upaya Pemerintah melakukan langkah "Tax Amnesty" dan ditengah-tengah gigihnya Singapura mencegah kembali dana-dana orang indonesia dari negerinya?
0
1.8K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan