- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa Perdengarkan Rekaman Prasetio "Order" Pasal kepada Taufik


TS
aghilfath
Jaksa Perdengarkan Rekaman Prasetio "Order" Pasal kepada Taufik
Spoiler for Jaksa Perdengarkan Rekaman Prasetio "Order" Pasal kepada Taufik:
Rabu, 20 Juli 2016 | 21:37 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dengan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik. Rekaman tersebut diputar dalam persidangan terdakwa Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, dan Trinanda Prihantoro, asisten Ariesman, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (20/7/2016).
Dalam rekaman tersebut, Prasetio bertanya soal pasal dalam raperda reklamasi di Teluk Jakarta yang dipesannya.
"Pada menit ke 00.52, Pak Prasetio bilang, 'Apa pasal yang diorder sudah beres semua?'. Apa maksud dari itu?" tanya jaksa penunut umum (JPU) kepada Taufik.
Taufik mengklarifikasi isi rekaman tersebut dengan mengatakan, sebelum percakapan tersebut, Prasetio pernah menyampaikan kepadanya mengenai kebijakan di fraksinya terkait reklamasi.
"Pak Pras pernah sampaikan ke saya kebijakan di fraksinya soal izin reklamasi enggak boleh ada di raperda itu. Izin reklamasi enggak boleh tercantum di raperda tata ruang. Saya bilang, oke beres, Pak," kata Taufik.
Jaksa juga menanyakan hal tersebut kepada Prasetio. Prasetio membenarkan ucapan Taufik bahwa pasal orderan yang dimaksud adalah soal izin reklamasi yang tidak boleh masuk dalam raperda.
"Dalam rapat fraksi, kami enggak mengatur soal izin reklamasi. Saya ngomong itu sebelum teleponam dengan Pak Taufik," kata Prasetio.
"Tapi memang bahasa saya ya, saya suka bercanda dengan yang lain. Mungkin bahasa saya (yang salah)," tambah Prasetio.
Spoiler for Taufik Jelaskan di Persidangan soal Disposisi yang Ditulis "Gila" oleh Ahok:
Rabu, 20 Juli 2016 | 22:49 WIB
Taufik Jelaskan di Persidangan soal Disposisi yang Ditulis "Gila" oleh Ahok
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa mencecar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik terkait draft Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang disposisinya ditulis kata "Gila" oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Dengan nada tinggi, Taufik menjelaskan bahwa draft tersebut dibuat oleh pihak eksekutif.
"Begini, ini nih bukan hasil rapat loh. Ini yang buat eksekutif, bukan kami. Tuti (Kepala Bappeda) yang buat itu dan menyerahkannya ke kami. Jadi bukan kami yang buat itu," ujar Taufik di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (20/7/2016).
Hal ini ditanyakan kepada Taufik saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro. Taufik mengatakan draft raperda yang berisi kontribusi tambahan sebesar 5 persen itu dibuat oleh eksekutif dan diajukan ke DPRD DKI.
Padahal, kata Taufik, persoalan kontribusi tambahan sudah selesai pada 22 Februari 2016.
"Saya bilang ke Sekda, ini kan udah kelar Februari. Mereka aja yang manasin Gubernur supaya berantem sama saya," ujar Taufik.
Terkait usulan kontribusi tambahan sebesar 5 persen, Taufik mengakui itu merupakan usulan mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Anggota Balegda, kata Taufik, boleh memberi usulan terkait raperda tersebut. Caranya dengan menyampaikan usulan tersebut kepada Kesekretariatan Dewan, untuk dibahas dalam rapat. Namun, dia mengatakan usulan itu tidak disetujui karena sudah ada kesepakatan pada 22 Februari 2016.
Kesepakatan itu mengatur bahwa kontribusi tambahan diatur dalam pergub menggunakan diskresi Gubernur. Meski demikian, Taufik mengaku tidak tahu kapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menulis Gila di disposisi tersebut.
"Iya usulan itu oleh Sanusi. Sanusi sampaikan ke Setwan DPRD. Ada catatannya, semua usulan ada disampaikan oleh siapa. Tapi saya kan enggak ngerti kapan Gubernur disposisinya," ujar Taufik.
Keterangan Taufik dinilai janggal oleh Jaksa. Sebab, sejak awal Pemerintah Provinsi DKI ingin kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Maka, harus dipertanuakan ketika Taufik bilang eksekutif membuat draft yang menurunkan kontribusi tambahan menjadi 5 persen.
Spoiler for Terungkapnya Percakapan Prasetio Edi dan M Taufik Soal 'Order' Pasal:
Ikhwanul Khabibi - detikNews
Terungkapnya Percakapan Prasetio Edi dan M Taufik Soal Order Pasal
Jakarta - Dalam persidangan kasus suap pembahasan raperda reklamasi dengan terdakwa mantan Presdir PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja terungkap adanya 'permainan'. Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum dari KPK memutar rekaman sadapan telepon antara Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dengan Wakil Ketua DPRD DKI yang sekaligus Ketua Balegda M Taufik.
Pada persidangan Rabu (20/7/2016) yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Prasetio dan Taufik dihadirkan sebagai saksi. Sejak awal persidangan, jaksa dan hakim mencecar Prasetio dan Taufik soal pembahasan 2 raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta yang berjalan alot dan berujung suap.
Di tengah persidangan, jaksa penuntut umum kemudian memutarkan rekaman sadapan telepon antara Prasetio Edi dan M Taufik. Dalam rekaman sadapan itu terungkap adanya 'order pasal'.
Berikut isi rekaman sadapan telepon antara Prasetio (P) dan Taufik (T):
P: Oh ya ya ya. Terus apa lagi?
T: Pasal yang per diorder udah beres semua. Tinggal pasal sanksi aja udah.
P: Iya iya iya kenapa lagi?
T: Besok kelar
P: Apa lagi bro?
T: Besok udah
P: Oh gitu ya
T: Hmmm
P: He eh
T: Apa ada perintah lagi?
P: Ya nanti, beresin
T: Ya lu kirimlah anjing!
P: Leh.. om!
Jaksa kemudian mengkonfirmasi ke Prasetio dan Taufik soal order pasal yang terdengar dalam rekaman sadapan tersebut. Namun, Prasetio dan Taufik sama-sama mengelak.
"Saya ini kan orangnya suka bercanda, jadi ya itu terbawa. Tidak ada itu order-order pasal," kata Prasetio.
Senada dengan Prasetio, Taufik pun membantah adanya order pasal dalam raperda reklamasi. Dia berkilah, ada keputusan fraksi yang menolak beberapa pasal usulan Pemprov DKI.
"Yang ada itu keputusan fraksi yang keberatan dengan draft yang diajukan Pemprov, kalau order tidak ada lah," ungkap Taufik.
Dalam dakwaan Ariesman Widjaja, terungkap adanya satu pasal dalam raperda yang menjadi akar masalah alotnya pembahasan. Pasal itu adalah pasal yang mengatur tentang kewajiban kontribusi tambahan yang dibebankan kepada perusahaan pengembang yang mendapatkan izin reklamasi.
Adapun pasal yang menjadi ujung pangkal permasalahan adalah Pasal 116. Pasal 116 ayat (6) dalam Raperda RTRKSP ini mengatur tentang sistem pengenaan kewajiban. Pengenaan kewajiban ini dijelaskan dalam pasal (5), yang meliputi:
1. Kewajiban
2. Kontribusi
3. Tambahan kontribusi
Sementara di Pasal 116 ayat (11) dijelaskan bahwa tambahan kontribusi seperti yang dimaksud dalam ayat (10) dihitung sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual di tahun tambahan kontribusi dikenakan.
Spoiler for Prasetio Edi dan M Taufik Bahas Harga NJOP Tanah Reklamasi dengan Aguan:
Ikhwanul Khabibi - detikNews
Prasetio Edi dan M Taufik Bahas Harga NJOP Tanah Reklamasi dengan Aguan
Jakarta - Raperda zonasi dan tata ruang pulau reklamasi Teluk Jakarta mentok pembahasannya di meja DPRD DKI Jakarta. Namun siapa nyana, di balik itu, sudah ada pembahasan soal harga NJOP tanah reklamasi.
Adalah Prasetio Edi Marsudi dan M Taufik, 2 orang pimpinan DPRD DKI Jakarta yang melakukan pembahasan harga NJOP tanah reklamasi, meskipun Raperda zonasi dan tata ruang belum selesai dibahas. Prasetio dan Taufik kedapatan membahas harga NJOP dengan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK memutar rekaman sadapan telepon dalam persidangan dengan terdakwa eks Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, Rabu (20/7/2016) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus.
Dalam rekaman sadapan yang diputar jaksa, terdengar tiga suara yang diketahui merupakan suara Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik dan Aguan. Prasetio, Taufik dan Aguan terdengar tengah membahas soal harga NJOP tanah reklamasi.
Berikut kutipan rekaman sadapan telepon itu:
Pras: yang masalah NJOP udah beres kan yang dua tiga juta atau berapa itu?
Taufik: hah?
Pras: pokoknya delapan jutaan lah sama totalnya sampai hitungan itu naek tiga jutaan (tidak jelas) Pak
Pras :Yah si Toke maunya tiga juga aja tuh
Taufik: NJOP? Bener nih mau tiga juta? Gua tiga jutaan semua tiga juga
Taufik: Udah tiga juta kan kemarin gua bilang Meri
Pras: Nah ya udah kalau tiga juta NJOP besok dihitung ya yah
Taufik: karena besok kan dipanggil BPN dipanggil DJP Perpajangan. Yah
Pras: ya udah kalau suruh tiga juta ya kita bikin tiga juta nih lo ngomong ya Toke
Taufik: Siap
diberikan kepada Aguan
Aguan: Fix
Taufik: Siap
Aguan: Fix
Taufik: Siap siap
Aguan: Kalau tiga juta itu
Aguan: kalau kotor bersihnya udah sepuluh juta lah
Taufik: tiga juta jadi tiga juta?
Aguan: tiga juta base. Kalau tidak juga
Taufik: ha-ah, ha
Aguan: kalau tiga juta itu bersihnya kalau bersihnya itu udah 10 juta ke atas lah
Taufik:he-eh he-eh he-eh
Aguan: karena tiga juta kan kotor itu gross
Taufik: iya ya ya
Aguan: gitu loh cara hitungannya gimana kalau karena ini boleh pakai kan cuma 30 persen lebih
Taufik: he-eh heeh heeh
Aguan: Betul gak? kalau tiga juta kalau itu udah 10 juta belum jalan belum apa secara umum ... betul gak
Taufik: he-eh he-eh
Aguan: heeh itu
Taufik: siap siap
Aguan: ya titip baek
Taufik: iya iya pak ya ya
Aguan: yak makasih ayo ayo makasih
Jaksa kemudian mengkonfirmasi terkait percakapan itu kepada Prasetio dan Taufik. Taufik tak menampik adanya percakapan itu, namun dia membantah adanya pembahasan tentang NJOP.
"Tidak ada pembahasan tentang NJOP, kita hanya membahas Raperda zonasi dan tata ruang, tidak sampai sedetail NJOP," kata Taufik.
Sementara itu, Prasetio yang juga tidak membantah percakapan itu mengaku saat itu dirinya tengah bersama Aguan. Politisi PDIP itu mengaku sering bertemu dengan Aguan untuk berkonsultasi soal tata ruang pulau reklamasi.
"Saya saat itu sedang berkonsultasi soal tata ruang pulau reklamasi dengan beliau (Aguan), agar saya punya pegangan," jelas Prasetio.
"Kenapa berkonsultasi dengan pengusaha yang punya kepentingan dengan reklamasi? Kenapa tidak berkonsultasi dengan ahli?" tanya jaksa yang tidak dijawab Prasetio.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Khlwp& http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp & http://m.detik.com/news/berita/32577...al-order-pasal & http://m.detik.com/news/berita/32577...i-dengan-aguan
Ayo bareng2 ngeles dan saling menutupi, jangan sampai ikutan masuk kek sanusi

Diubah oleh aghilfath 21-07-2016 04:52
0
13.8K
Kutip
168
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan