Kaskus

News

jiu.guiAvatar border
TS
jiu.gui
Kemnaker: Tak Benar Ada 10 Juta Tenaga Kerja Asal Tiongkok di Indonesia
] Adanya berita di sejumlah media sosial yang menyatakan, ada 10 juta pekerja asing asal Tiongkok yang masuk Indonesia merupakan berita yang tidak benar.

“Berita seperti itu mungkin dibuat-buat oleh orang tertentu dan kemungkinan angka itu diolah dari target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia,” kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, kepada wartawan, di kantornya, Senin (18/7).

Hery menegaskan, pekerja asing asal Tiongkok, sebagaimana halnya pekerja asing dari negara lain, mengalami fluktuasi setiap tahun, kadang naik dan kadang turun. “Tetapi, sekali lagi, jumlah rata-rata mereka hanya berkisar 14.000 -16.000 dalam periode satu tahun atau sekitar 20-22 % dari total 70.000 pekerja asing di Indonesia,” kata dia.

Hery mengutip data Kementerian Pariwisata mengatakan, total target kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia adalah sebagai adalah tahun 2016 sebanyak 12 juta, tahun 2017 sebanyak 15 juta, .tahun 2018 sebanyak 17 juta dan tahun 2019 sebanyak 20 juta. Dari total target tersebut, target kunjungan wisman dari Greater China (Tiongkok, Hong Kong, Macau dan Taiwan) sebesar sebagai berikut, tahun 2016 sebanyak 2,1 juta, tahun 2017 sebanyak 2,5 juta, tahun 2018 sebanyak 2,8 juta dan tahun 2019 sebanyak 3,3 juta. “Jadi jelas bahwa angka 10 juta pekerja Tiongkok itu angka insinuasi atau angka provokasi karena dalam target kunjungan wisman dari Greater China pun tidak ada angka itu,” tegas Hery.

Menurut Hery, rata-rata nasional jumlah pekerja asing di Indonesia berada di kisaran 70.000 (dari semua negara) atau sekitar 0,027 persen jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 257 juta, atau sekitar 0,05 persen jika dibandingkan dengan angkatan kerja Indonesia tahun 2016 yang sebesar sekitar 128 juta.

Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun 2011, 2012 dan 2013, jumlah pekerja asing pada tahun 2014, 2015 dan 2016 cenderung menurun.

Data lengkap pekerja asing di Indonesia dari tahun 2011-2016:

1. Tahun 2011: 77.307

2. Tahun 2012: 72.427

3. Tahun 2013: 68.957

4. Tahun 2014: 68.762

5. Tahun 2015: 69.025

6. Tahun 2016: 43.816 (sampai dengan 30 Juni).

Hery mengatakan, jelas jauh lebih besar jumlah TKI yang bekerja di luar negeri dibandingkan jumlah pekerja asing di Indonesia. Pekerja asing di Indonesia berjumlah sekitar 70.000, sementara penduduk Indonesia sekitar 257 jutaan.

Bandingkan dengan Penduduk Malaysia sekitar 31 juta, TKI-nya sekitar 2 juta. Penduduk Singapura sekitar 5,5 juta, TKI-nya sekitar 150.000. Penduduk Hong Kong (Tiongkok) sekitar 7 juta, TKI-nya sekitar 153.000.

Penduduk Korea Selatan sekitar 51 juta, TKI-nya sekitar 58.000. Penduduk Taiwan sekitar 23 juta, TKI-nya sekitar 200.000. Penduduk Macau (Tiongkok) sekitar 642.000, TKI-nya sekitar 16.000. “Itu baru sebagian negara di Asia Pacifik saja, belum termasuk TKI kita di Timur Tengah. Eropa maupun Amerika,” kata dia.

Menurut Hery, dari data di atas terlihat bahwa jumlah TKI di Tiongkok (Hongkong & Macau saja sekitar 169.000) adalah 10 kali lebih besar dari pekerja Tiongkok di Indonesia yang sekitar 14.000 -16.000 dalam periode satu tahun. “Indonesia-lah yang sebenarnya menyerang Tiongkok dari sisi tenaga kerja, bukan sebaliknya,” kata dia.

Hery mengatakan, pekerja asing hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, paling rendah adalah engineer atau teknisi. Pekerja kasar tidak boleh dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi.

Dikatakan, pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia dikendalikan melalui perizinan dan syarat-syarat masuk. Izin itu mencakup izin kerja dan izin tinggal. Semua izin harus didapat sebelum yang bersangkutan masuk ke Indonesia. Pengurusan izin tidak boleh dilakukan oleh individu, tetapi oleh perusahaan yg akan mempekerjakan pekerja asing.

Syarat-syarat masuknya juga cukup ketat, diantaranya adalah syarat kompetensi, syarat pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, syarat alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia, ditambah sejumlah syarat administratif lainnya. Perusahaan pengguna pekerja asing juga wajib membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebesar US$ 100 per orang per bulan yang dananya langsung disetorkan ke kas negara melalui bank.

Hery menegaskan, jika ada pekerja asing bekerja kasar, dari manapun asalnya, sudah pasti itu kasus pelanggaran. “Kasus ya kasus, ia harus ditangani melalui proses pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai aturan, termasuk deportasi bagi pekerjanya,” kata Hery.

Ia mengatakan, kalau ada pekerja asing yang bekerja kasar atau melanggar aturan, maka harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan/atau tembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Laporan-laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja asing pasti ditindaklanjuti dengan pengecekan, pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan yang ada.

Menurut Hery, secara umum ada dua pelanggaran yang bisa dilakukan pekerja asing yakni pelanggaran imigrasi, yakni apabila pekerja asing tidak memiliki izin tinggal atau izin tinggalnya kedaluwarsa (overstayer). Dalam hal ini, pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua, pelanggaran ketenagakerjaan, yakni apabila pekerja asing bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja atau memiliki izin kerja tetapi penggunaan izin kerjanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Misalnya: izin kerja seseorang adalah atas nama PT A tetapi yang bersangkutan di lapangan bekerja unt PT B. Ini pelanggaran izin kerja dan dalam kasus semacam ini pemeriksaan serta penegakan hukumnya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran tersebut diantaranya adalah deportasi bagi pekerja asing yang melanggar dan blacklist bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asingnyaan.

http://sp.beritasatu.com/home/kemnak...donesia/116145
0
686
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan