infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Pemprov Sudah Kalah, Kadisdik DKI Seharusnya Tak Perlu Ajukan Kasasi


JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menganulir pencopotan Retno Listyarti sebagai Kepsek SMAN 3 Jakarta di tingkat banding.

Putusan itu merupakan bukti bahwa tindakan yang dilakukan Kadisdik DKI Jakarta bertentangan dengan Undang-Undang dan dilakukan sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan asas proporsionalitas.

Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus telah membatasi kebebasan berekspresi dan berserikat. Melalui putusan ini, nama baik saya pulih kembali,” ucap Retno dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2016).

Sayangnya, Pemprov DKI seolah tidak terima. Pemprov berupaya mengajukan kasasi guna mendapat legitimasi pencopotan Retno.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sangat menyayangkan sikap Pemprov DKI, dalam hal ini Kadisdik DKI Jakarta.

Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Eny Rofi'atul, itu bertentangan dengan UU Mahkamah Agung (MA).

Berdasar Berdasarkan Pasal 45A ayat 2 huruf C UU 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, obyek sengketa PTUN ini tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi karena termasuk keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya hanya berlaku di daerah DKI Jakarta.

Dalam pasal itu sudah jelas, ‘Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan merupakan perkara yang dikecualikan untuk dapat diajukan kasasi.

“Kami selaku kuasa hukum Retno Listyarti sangat keberatan dengan keputusan Panitera PTUN Jakarta yang menerima permohonan kasasi Pemprov DKI meski bertentangan dengan UU MA. Seharusnya, pengujian obyek sengketa dengan kompetensi MA ini telah dapat dilakukan dalam mekanisme internal Panitera PTUN Jakarta. Panitera seharusnya dapat menolak permohonan kasasi Pemprov DKI Jakarta," tegas Eny.

Sebelumnya, Retno diberhentikan sebagai Kepala SMA Negeri 3 pada 7 Mei 2015. Surat tersebut mencabut mandat Retno sekaligus memindahkannya sebagai guru di SMA Negeri 13.

Alasan pemberhentian, karena Retno meninggalkan sekolah untuk menghadiri talkshow di salah satu televisi swasta saat ujian nasional berlangsung.

Retno dianggap lebih mementingkan Federasi Serikat Guru Indonesia ketimbang tugasnya sebagai kepala sekolah. Dalam organisasi itu, Retno menjabat sebagai sekretaris jenderal.

Narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...n-kasasi/18023

Cuma gara" talkshow toh emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
693
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan