- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Capres Tunggal Diatur


TS
InRealLife
Capres Tunggal Diatur
http://nasional.kompas.com/read/2016...iatur?page=all

Menarik juga ada antisipasi capres tunggal pada 2019. Menurut kaskuser B&P, mungkinkah skenario ini terjadi?
Dulu sepanjang zaman Orba, calon presiden hanya ada satu.

Quote:
Capres Tunggal Diatur
Senin, 18 Juli 2016 | 17:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS
— Draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang tengah disusun Kementerian Dalam Negeri akan mengatur soal calon tunggal presiden dan wakil presiden. Pengaturan dilakukan agar ada solusi jika pemilihan presiden hanya diikuti satu pasang calon.
Meski demikian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (17/7/2016), menilai, perlu juga pengaturan untuk mencegah munculnya calon tunggal.
Hal itu antara lain dengan mengatur batas maksimal dukungan pencalonan, yaitu 50-60 persen dari partai politik.
Mengenai pemilihan dengan calon tunggal, hal itu bisa dilakukan seperti pada pilkada serentak lalu, yakni pasangan calon tunggal disandingkan dengan kotak kosong.
"Calon tunggal dinyatakan menang jika mendapat suara minimal 50 persen plus satu, tetapi dengan tambahan harus tersebar di dua pertiga wilayah Indonesia dan dengan tingkat partisipasi pemilih minimal yang ditentukan," kata Titi.
Menurut dia, pengaturan calon tunggal pada pilpres mendatang penting. Selain hal itu sudah terjadi saat Pilkada serentak 2015, dalam UU Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pilpres, pengaturan soal calon tunggal presiden dan wapres sama sekali belum diatur.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pengaturan calon tunggal presiden dan wapres dalam RUU Pemilu berkaca dari pengalaman Pilkada serentak 2015. Waktu itu, pilkada di beberapa daerah sempat hendak ditunda karena hanya ada satu pasang calon yang mendaftar.
Belakangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan, pemilihan tetap bisa dilaksanakan dengan satu pasang calon.
"Harus ada solusi jika seluruh parpol dukung satu pasang calon presiden dan wapres," kata Tjahjo.
Dalam draf RUU Pemilu, kodifikasi yang mencakup pemilihan anggota legislatif (pileg), pilpres, pilkada, dan penyelenggara pemilu, akan disiapkan beberapa alternatif untuk mengantisipasi calon tunggal.
Pertama, parpol atau gabungan parpol yang tak mengajukan calon presiden dan wapres akan diberi sanksi. Kedua, dilakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran.
Ketiga, presiden akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU yang isinya setuju atau tak setuju calon tunggal.
Belum final
Menurut Tjahjo, draf RUU Pemilu juga akan mengatur, antara lain, siapa yang bisa mencalonkan presiden dan wapres. Pasalnya, Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan serentak. Saat ini ada dua opsi yang disiapkan terkait hal itu.
Selain semua parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wapres, parpol yang memenuhi ambang batas berdasar hasil Pemilu 2014 juga dapat mengajukan calon presiden dan wapres.
Tjahjo mengatakan sudah menyiapkan opsi untuk isu lainnya, seperti sistem pemilihan umum DPR dan DPRD, persyaratan parpol peserta pemilu, metode konversi suara ke kursi, serta penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi sebagai implikasi daerah otonom baru.
Bahkan, diakomodasi juga usulan pembentukan mahkamah kehormatan pemilu yang melaksanakan peradilan proses tahapan pemilu, pasangan calon, penyelenggara, dan parpol. Namun, sengketa hasil pemilu tetap di Mahkamah Konstitusi.
"Sejauh ini, draf belum final dan masih disinkronkan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Setneg," kata Tjahjo.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, seiring dengan pembahasan RUU Pemilu, wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup semakin menguat.
Hal itu untuk mewujudkan biaya politik murah dan penguatan fungsi kaderisasi.
"Saat ini belum diputuskan, tetapi kalau kami lihat, selama ini banyak kelemahan sistem proporsional terbuka. Untuk mendukung sistem presidensial, mungkin lebih bagus kalau tertutup," kata Soedarmo.
Sistem tertutup membuat partai lebih mandiri, selain menghasilkan calon legislatif yang berkapasitas dan tak semata-mata bergantung pada kapital dan elektabilitas. (GAL/AGE)
Senin, 18 Juli 2016 | 17:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS
— Draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang tengah disusun Kementerian Dalam Negeri akan mengatur soal calon tunggal presiden dan wakil presiden. Pengaturan dilakukan agar ada solusi jika pemilihan presiden hanya diikuti satu pasang calon.
Meski demikian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (17/7/2016), menilai, perlu juga pengaturan untuk mencegah munculnya calon tunggal.
Hal itu antara lain dengan mengatur batas maksimal dukungan pencalonan, yaitu 50-60 persen dari partai politik.
Mengenai pemilihan dengan calon tunggal, hal itu bisa dilakukan seperti pada pilkada serentak lalu, yakni pasangan calon tunggal disandingkan dengan kotak kosong.
"Calon tunggal dinyatakan menang jika mendapat suara minimal 50 persen plus satu, tetapi dengan tambahan harus tersebar di dua pertiga wilayah Indonesia dan dengan tingkat partisipasi pemilih minimal yang ditentukan," kata Titi.
Menurut dia, pengaturan calon tunggal pada pilpres mendatang penting. Selain hal itu sudah terjadi saat Pilkada serentak 2015, dalam UU Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pilpres, pengaturan soal calon tunggal presiden dan wapres sama sekali belum diatur.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pengaturan calon tunggal presiden dan wapres dalam RUU Pemilu berkaca dari pengalaman Pilkada serentak 2015. Waktu itu, pilkada di beberapa daerah sempat hendak ditunda karena hanya ada satu pasang calon yang mendaftar.
Belakangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan, pemilihan tetap bisa dilaksanakan dengan satu pasang calon.
"Harus ada solusi jika seluruh parpol dukung satu pasang calon presiden dan wapres," kata Tjahjo.
Dalam draf RUU Pemilu, kodifikasi yang mencakup pemilihan anggota legislatif (pileg), pilpres, pilkada, dan penyelenggara pemilu, akan disiapkan beberapa alternatif untuk mengantisipasi calon tunggal.
Pertama, parpol atau gabungan parpol yang tak mengajukan calon presiden dan wapres akan diberi sanksi. Kedua, dilakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran.
Ketiga, presiden akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU yang isinya setuju atau tak setuju calon tunggal.
Belum final
Menurut Tjahjo, draf RUU Pemilu juga akan mengatur, antara lain, siapa yang bisa mencalonkan presiden dan wapres. Pasalnya, Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan serentak. Saat ini ada dua opsi yang disiapkan terkait hal itu.
Selain semua parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wapres, parpol yang memenuhi ambang batas berdasar hasil Pemilu 2014 juga dapat mengajukan calon presiden dan wapres.
Tjahjo mengatakan sudah menyiapkan opsi untuk isu lainnya, seperti sistem pemilihan umum DPR dan DPRD, persyaratan parpol peserta pemilu, metode konversi suara ke kursi, serta penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi sebagai implikasi daerah otonom baru.
Bahkan, diakomodasi juga usulan pembentukan mahkamah kehormatan pemilu yang melaksanakan peradilan proses tahapan pemilu, pasangan calon, penyelenggara, dan parpol. Namun, sengketa hasil pemilu tetap di Mahkamah Konstitusi.
"Sejauh ini, draf belum final dan masih disinkronkan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Setneg," kata Tjahjo.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, seiring dengan pembahasan RUU Pemilu, wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup semakin menguat.
Hal itu untuk mewujudkan biaya politik murah dan penguatan fungsi kaderisasi.
"Saat ini belum diputuskan, tetapi kalau kami lihat, selama ini banyak kelemahan sistem proporsional terbuka. Untuk mendukung sistem presidensial, mungkin lebih bagus kalau tertutup," kata Soedarmo.
Sistem tertutup membuat partai lebih mandiri, selain menghasilkan calon legislatif yang berkapasitas dan tak semata-mata bergantung pada kapital dan elektabilitas. (GAL/AGE)
Menarik juga ada antisipasi capres tunggal pada 2019. Menurut kaskuser B&P, mungkinkah skenario ini terjadi?
Dulu sepanjang zaman Orba, calon presiden hanya ada satu.
0
3.1K
Kutip
52
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan