- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Penghina Jokowi Tak Lagi Dibela


TS
namima
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Penghina Jokowi Tak Lagi Dibela
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Muhammad Arsyad alias Imen (26) kembali tenar.
Arsyad yang pernah ditahan karena mengunggah gambar cabul yang menghina Presiden Joko Widodo itu kini ditahan lagi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Arsyad ditahan setelah tertangkap sedang berusaha menyetubuhi F (10), di Villa Rindu Alam, Puncak pada Senin (11/7/2016).
Modus yang dilakukan Arsyad adalah dengan berpura-pura minta ditunjukkan lokasi minimarket kepada korban.
Belakangan, diketahui bahwa korban Arsyad tidak hanya F. Sebulan sebelum mencabuli F, Arsyad diduga mencabuli K (7), bocah yang sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya.
K sempat dicium-cium, tetapi batal disetubuhi karena Arsyad tidak tega. Selain F dan K, diduga ada dua lagi korban Arsyad yang belum diketahui.
Arsyad mengaku tak ada niat untuk menyakiti anak-anak perempuan ini, apalagi menculik dan mencabulinya.
Ia berdalih memang sayang terhadap anak-anak. Diduga, Arsyad memiliki kelainan seksual.
Apalagi, ditemukan banyak foto anak kecil dalam kameranya. Ia juga mengaku suka menonton film porno.
Berbeda dengan saat terjerat kasus penghinaan terhadap Presiden pada 2014, Arsyad kini tak ada yang membela.
Para orangtua yang merupakan tetangga F kesal bukan main mengetahui tabiat Arsyad.
Mereka ingin Arsyad dihukum seberat-beratnya agar hal serupa tak terjadi terhadap anak-anak mereka. Jika tidak, mereka siap menghajar Arsyad.
Ibunda Arsyad, Mursidah (50), hingga saat ini belum nampak menjenguk anaknya itu di tahanan Polresta Depok.
Padahal 2014, Mursidah bolak-balik ke Mabes Polri dan Istana Kepresidenan untuk mohon maaf dan minta anaknya dilepaskan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sampai turun tangan untuk membela Arsyad kala itu.
Ia bersedia menjadi jaminan penangguhan penahanan pemuda yang mengunggah gambar rekayasa Presiden Joko Widodo sedang bersetubuh dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.
Menurut Fadli, penangkapan Arsyad terlalu berlebihan dan mengandung unsur politis. Namun, Fadli kini berbalik badan.
Fadli yang dulu membela karena kasihan terhadap Arsyad yang menjadi tukang sate untuk membiayai keluarganya itu, kini mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses hukum Arsyad.
"Kalau dia melakukan tindakan kejahatan ditangkap saja. Enggak ada urusannya. Saya kenal juga begitu saja. Karena saya meyakinkan bahwa tidak boleh ada diskriminasi hukum," kata politisi Partai Gerindra itu.
Arsyad kini masih dalam pemeriksaan. Polisi mengundang sejumlah ahli untuk menguak motif dan mengusut pencabulannya.
Ia dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang Tindak Pidana Membawa Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Icha Rastika
Link : http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
turut berduka karna nasbung kehilangan 1 rekannya..

0
5.5K
Kutip
74
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan